ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Azis Syamsuddin

Senin, 13 Desember 2021 | 09:36 WIB
FS
BW
Penulis: Fana F Suparman | Editor: BW
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (13/12/2021). Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin (13/12/2021) tahap pembuktian oleh, tim jaksa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, dalam persidangan hari ini, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi itu, yakni Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde, dan Sebastian Marewa.

Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Semarang. Agus mengakui mengenalkan Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

ADVERTISEMENT

Rizky Cinde merupakan pihak yang digunakan namanya oleh Stepanus Robin untuk membuka rekening yang ditujukan menampung uang suap yang diterimanya.

Diketahui, jaksa penuntut KPK mendakwa Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Suap itu diberikan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza Gunado tak ingin nama mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah mulai diselidiki KPK pada Oktober 2019. Dalam penyelidikan ini, KPK menduga ada keterlibatan Azis dan Aliza. Mengetahui namanya terseret kasus ini, Azis dan Aliza mencari cara agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus pun merekomendasikan nama Stepanus yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.

Dalam pertemuan di rumahnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada Agustus 2020, Azis meminta Stepanus yang ditemani Maskur Husain untuk mengurus perkara tersebut.

Dalam pertemuan itu, Stepanus dan Maskur meminta Azis menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. Dengan demikian, Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Lembaga antikorupsi mencatat Azis telah memberikan uang Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 kepada Stepanus.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon