Jaksa Bongkar Percakapan Azis dan Syahrial Soal Perkara Jual Beli Jabatan
Kamis, 30 Desember 2021 | 22:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar percakapan melalui Whatsapp antara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Percakapan itu dibeberkan jaksa dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dalam tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan jaksa, Syahrial meminta bantuan Azis dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ditangani KPK. Syahrial mengirim foto amplop coklat yang berisi surat panggilan dari KPK kepada PNS Tanjungbalai Azizul Kholis.
"Izin bang, kok bisa naik lagi ya bang? Ampun bang," tulis Syahrial dalam percakapan itu.
"Siapa itu ketua? Udah dikomunikasikan dengan teman kita?," jawab Azis.
Jaksa KPK sempat mempertanyakan tujuan Syahrial untuk mengirimkan pesan tersebut kepada Azis. Menjawab hal itu, Syahrial yang hadir di persidangan secara daring meminta perlindungan Azis melalui Bakumham Partai Golkar.
"Bahwasanya saya minta perlindungan sebagai kader Pak. Minta perlindungan Pak ke Waketum (Azis) sebagai kader Golkar," jawab Syahrial.
"Minta perlindungan seperti apa?," tanya Jaksa.
"Di dalam Golkar ini kan ada Bakumham. Setiap ada laporan bermasalah sebagai kader Golkar, bisa disampaikan kepada Bakumham Pak," tutur Syahrial.
Syahrial memaparkan surat panggilan dari KPK berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang menyerat namanya dan Sekda Tanjungbalai Yusmada. Syahrial juga menjelaskan kawan kita yang dimaksud dalam percakapan dengan Azis merupakan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju atau Robin.
"Saya bacakan BAP Nomor 16, Azis Syamsuddin mengetahui terkait dengan kasus jual beli jabatan yang saya hadapi di Tanjungbalai dengan Yusmada. Hal ini karena saat saya menanyakan terkait dengam surat panggilan saksi atas nama Azizul Kholis untuk diperiksa KPK pada tanggal 16 April 2021 di Polres Tanjungbalai, dan saya bertanya mengapa masih ada kasus saya di KPK? Kemudian Azis Syamsuddin menyampaikan sudah dikomunikasikan dengan kawan kita? Yang saya pahami dari kata-kata Azis Syamsuddin adalah apakah saya sudah mengomunikasikan dengan Robin penyidik KPK? Dengan dasar itulah saya beranggapan Azis Syamsuddin mengetahui kasus saya di KPK yang dibantu oleh Robin penyidik KPK. Selain itu, saya memohon bantuan Azis melalui Bakumham Golkar," papar Jaksa yang dibenarkan oleh Syahrial.
Diberitakan, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan nilai suap sekitar Rp, 3,6 miliar. Suap itu bertujuan agar Azis dan Aliza tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




