ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Majelis Hakim Adil

Senin, 14 Februari 2022 | 08:29 WIB
MR
B
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: B1
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menghadapi sidang vonis hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim bersikap adil dalam menetapkan putusan vonis terhadap Azis.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Ali berharap majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah dihadirkan tim jaksa saat persidangan. Selain itu, dia juga berharap majelis hakim mengesampingkan bantahan Azis yang tidak mengakui kesalahannya secara terus terang.

Baca Juga: Jika Bebas, Azis Syamsuddin Janji Pensiun dari Dunia Politik

ADVERTISEMENT

"Sehingga terdakwa (Azis) dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," tutur Ali.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Ini Tanggapan KPK

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon