ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Optimistis Azis Syamsuddin Diputus Bersalah

Kamis, 17 Februari 2022 | 07:50 WIB
MR
B
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: B1
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. (Beritasatu Photo/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah sempat tertunda, sidang vonis untuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan diadakan hari ini, Kamis (17/2/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Azis akan diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa (Azis) akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Ali menekankan terkait hukuman yang akan diberikan tentunya merupakan wewenang majelis hakim. Namun demikian, KPK tetap yakin majelis hakim akan bersikap adil dan independen dalam memutus perkara dugaan suap yang menjerat Azis.

"Prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," ungkap Ali.

ADVERTISEMENT

Diberitakan, sidang vonis Azis seharusnya dilangsungkan Senin, 14 Februari 2022, namun ditunda  karena adanya hakim Tipikor yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

"Media juga menginformasikan yang jelas informasi bahwasannya ketua majelis dan hakim anggota dalam keadaan sakit," kata hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022) lalu.

Fahzal menuturkan dua hakim yang terpapar Covid-19 adalah Muhammad Damis dan Jaini Bashir. Atas dasar itu, Fahzal mengungkapkan dirinya diminta oleh Damis selaku ketua majelis hakim untuk menyampaikan penundaan sidang.

"Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB," imbuhnya.

Diketahui, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara. Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon