ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hadapi Vonis, Azis Syamsuddin Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:32 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Azis Syamsuddin di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Azis Syamsuddin di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini menghadapi sidang putusan vonis atas perkara dugaan suap. Azis saat ini telah tiba di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Azis tiba sekitar pukul 10.05 WIB dan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang telah hadir sebelumnya.

Terlihat, Azis mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih dan celana bahan bewarna hitam. Dia hanya menjawab singkat saat media yang hadir meliput menanyakan kondisi kesehatannya.

"Sehat," jawabnya dengan singkat.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Diputus Bersalah

Diberitakan, sidang vonis Azis seharusnya dilangsungkan Senin, 14 Februari lalu. Namun demikian, sidang kemudian ditunda karena adanya hakim tipikor yang terpapar Covid-19.

"Media juga menginformasikan yang jelas informasi bahwasannya ketua majelis dan hakim anggota dalam keadaan sakit," kata hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Fahzal menuturkan dua hakim yang terpapar Covid-19 adalah Muhammad Damis dan Jaini Bashir. Atas dasar itu, Fahzal mengungkapkan dirinya diminta oleh Damis selaku ketua majelis hakim untuk menyampaikan penundaan sidang.

"Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 jam 10.00," imbuhnya.

Diketahui, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga: Tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Sapa Pengunjung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon