ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Temui Anak Ferdy Sambo, Kak Seto Akan Pergi ke Magelang

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:58 WIB
SW
YD
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: YUD
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto. 
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.  (ANTARA/HO-LPAI)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto akan bertolak ke Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (31/8/2022). Tujuannya yaitu untuk mengetahui situasi psikologi anak-anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami ini merencanakan pada tanggal 31 Agustus nanti bersama-sama berangkat ke Magelang dan bertemu dulu bersama anak-anak. Nah setelah itu bagaimana perkembangannya perkembangannya kan kami belum tahu situasi psikologis dari kedua anak yang remaja tadi yang satu 17 tahun dan yang satu 15 tahun," kata Kak Seto di Mabes Polri, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Digelar Besok, Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup

Di sisi lain, Kak Seto mengungkapkan bahwa kedatangannya hari ini ke Mabes Polri yaitu dalam rangka diundang oleh Kepala Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (Psi SSDM) Polri Brigjen Kristiyono. Nantinya, LPAI dan Polri akan berkoordinasi terkait penanganan anak-anak Sambo dan Putri.

ADVERTISEMENT

"Saya memang secara mendadak diundang oleh kepala psikologi Mabes Polri yaitu bapak Brigjen Pol Kristiyono diminta untuk bisa bersama-sama berkoordinasi didalam penanganan anak-anak dari bapak FS ini. Jadi artinya juga saling memadukan kemampuan masing-masing karena kami pengalamannya di bidang penanganan anak-anak, sementara dari Biro Psikologi Mabes Polri lebih juga penanganannya di pemeriksaan-pemeriksaan dan kaitannya juga dengan situasi kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Besok

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon