Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Divonis Seumur Hidup
Rabu, 25 Januari 2023 | 09:27 WIBJayapura, Beritasatu.com - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, satu dari enam anggota TNI terdakwa dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang
"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Kolonel Sultan.
Hakim menyatakan, Mayor Dakhi terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.
Sebelumnya, Mayor Dakhi menjalani persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi ini di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, namun dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani.
Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi kuasa hukumnya Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Atas kasus ini ada enam anggota TNI yang ditetapkan tersangka, yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI
Analis Sebut IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Pacar Meninggal, Pitha Dijadwalkan Tampil di Swiss Open
Mendag Kamboja Sebut Iklim Investasi Indonesia Cenderung Stabil
Fantastis! Raffi Ahmad Hadiahkan Mama Amy Restoran Mewah
Swiss Open: The Babies dan Apriyani/Fadia Tampil Hari Ini
Jasa Raharja Targetkan Pembayaran Santunan Cair Kurang dari 24 Jam
Acha Septriasa Akui Bangga Bisa Main Film Bareng Andien
Menkes Sebut Tanggung Jawabnya Terganjal Wewenang Kesehatan
Emiten Gencar Tebar Dividen, IHSG Diproyeksi Menguat

B-FILES


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno