Jumat, 24 Maret 2023

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Rp 43 Miliar

Nugie Tangkepayung / AB
Kamis, 26 Januari 2023 | 23:09 WIB

Jayapura, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter tahun anggaran 2015. Selain Johannes Rettop, Kejati menetapkan satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125, yakni Silvi Herawati. Silvi adalah direktur Asian One Air.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus tersebut, Johannes Rettop yang saat itu menjabat kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. Dia langsung menetapkan pemenang dari pekerjaan tersebut.

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu. Perbuatan melawan hukumnya, tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," katanya.

Aguwani menyebutkan nilai proyek pengadaan pesawat dan helikopter tersebut Rp 86 miliar dan kerugian negara berdasarkan audit independen sekitar Rp 43 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

"Kita masih terus melanjutkan proses penyidikan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," kata Aguwani.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena kooperatif. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034273
1034258
1034250
1034269
1034271
1034268
1034266
1034267
1034251
1034263
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon