Ratifikasi ICC Perbesar Peranan Indonesia di Lingkungan Internasional
Rabu, 15 Mei 2013 | 15:15 WIB
Jakarta - Ratifikasi International Court Crime (ICC) atau peradilan kriminal internasional penting untuk memperkuat hukum internasional Indonesia. DPR berkomitmen segera meratifikasi ICC tersebut.
"Ratifikasi ICC bisa memperkokoh hukum kita dalam perjanjian internasional," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, ratifikasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah RI terhadap Statuta Roma 1998.
"Pemerintah masih menyisakan enam dari 12 item untuk di lanjutkan sesuai komitmen pemerintah yang ditandatangani sebelumnya," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, DPR menunggu finalisasi, harmonisasi serta naskah akademis dari Pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR didesak segera melaksanakan ratifikasi ICC yang mandek selama 13 tahun sejak diusulkan.
"Harapan kita bahwa Pemerintah dan DPR bisa segera meratifikasi pada waktunya. Karena ini bisa memperbesar peranan Indonesia secara internasional," kata Utusan PBB untuk Korea Utara, Marzuki Darusman.
Dia menjelaskan, secara politis, ratifikasi itu dibutuhkan karena Indonesia sekarang sudah tampil di dunia dalam bidang politik dan ekonomi.
"Kita akan dipandang sebagai bangsa yang ingin memajukan hukum internasional terutama mengenai kejahatan-kejahatan luar biasa. ICC didirikan untuk mengadili, sehingga menghilangkan kebal hukum dari para pelaku yang harus bertangungjawab secara perorangan," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




