Mertua Djoko Susilo Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Tipikor
Selasa, 16 Juli 2013 | 15:17 WIB
Jakarta - Mertua terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, Djoko Susilo, yaitu Djoko Waskito dijadwalkan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa menantunya sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7).
Berdasarkan pengamatan, Djoko Waskito memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang Selasa (16/7) ini.
Djoko Waskito merupakan ayah Dipta Anindita, yang merupakan istri ketiga Djoko Susilo. Ia diduga membantu Djoko Susilo membeli aset-aset untuk Dipta.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4), Djoko selaku Kakorlantas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.
Menurut jaksa, selama tahun 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.
"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata jaksa Kemas Abdul Roni.
Sedangkan, Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.
Dalam dakwaan tim JPU KPK, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu, terungkap diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi yang mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita dan juga mertuanya Djoko Waskito.
Dikatakan pada 27 Oktober 2010, terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta membeli sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi dengan sertifikat no.356/kapuk muara dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum SPBU nomor 34.14404 yang terletak di jalan kapuk raya nomor 36 kelurahan kapuk muara kecamatan penjaringan kota Jakarta Utara.
Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai Rp 5.349.256.000. Padahal harga pembelian sebenarnya aset itu mencapai Rp 11.500.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




