Ketua KPU: Petugas Lapangan Ujung Tombak Keberhasilan Pilkada
Jumat, 16 Agustus 2013 | 13:17 WIB
Lebak - Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan menggunakan haknya pada 31 Agustus 2013 untuk memilih pasangan bupati dan wakil bupati Lebak Periode 2013-2018.
Saat ini, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tersebut sudah memasuki masa kampanye. Setelah itu dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan tertib, lancar, aman, damai, jujur dan adil, KPU Kabupaten Lebak menggelar rapat kerja (raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lebak di aula STAI Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Kamis (15/8) lalu.
Kegiatan raker tersebut menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshididiqie sebagai narasumber.
Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam paparannya mengingatkan jajaran KPU Lebak bahwa ada dua tahapan krusial dalam pilkada yakni tahap pencalonan dan tahap penghitungan serta rekapitulasi suara.
"Dua tahapan ini yang krusial. Tahapan pencalonan sudah lewat, sekarang tinggal tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jumat (16/8)
Husni menambahkan pihaknya meminta jajaran penyelenggara pemilu di semua tingkatan bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. Semua tahapan harus dilakukan secara teliti, hati-hati dan independen.
Ditambahkan Husni, penyelenggara pemilu diminta jangan sampai menjadi sumber masalah dan justru keberadaan dan peran penyelenggara pemilu sebagai penyelenggara harus dimaksimalkan untuk menghadirkan pilkada yang berkualitas.
Husni menyakini dalam pemungutan suara kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Pasalnya, tegas dia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melayani pemilih dengan baik. Sebab petugas KPPS, sebagian besar sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu.
"Yang banyak menyumbang masalah itu biasanya proses administrasi penghitungan suara," tuturnya.
Untuk itu, Husni meminta petugas dalam mengisi formulir C atau formulir catatan hasil penghitungan suara dan formulir D yakni formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, sesuai dengan suara yang diberikan masyarakat.
"Jenis formulir pemilukada itu sedikit, apalagi calonnya sedikit. Kalau fomulir C dan D itu diisi dengan benar, tidak akan terjadi kecurangan," jelasnya.
Husni meminta KPU Kabupaten Lebak beserta jajarannya harus memasang target pilkada dapat diterima oleh semua pasangan calon.
Lebih lanjut Husni meminta agar diupayakan jangan sampai ada gugatan dari pasangan calon sehingga proses pilkada tidak berlarut-larut.
Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan diikuti tiga pasangan calon yaitu nomor urut 1 Pepep Faisuludin-Aang Rasidi, nomor urut 2 Amir Hamzah-H.Kasmin dan nomor urut 3 Iti Octavia Jayabaya- Ade Sumardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




