Dugaan Aliran Dana Simulator ke DPR Hilang dari Vonis Djoko Susilo
Selasa, 3 September 2013 | 23:41 WIB
Jakarta - Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam sidang vonis perkara suap dan pencucian uang dengan terdakwa Djoko Susilo, rupanya tidak menyinggung aliran dana dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) atau yang kini bernama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke sejumlah anggota DPR.
Padahal, dalam berkas tuntutan milik terdakwa Djoko Susilo tercantum bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri diduga telah memberikan sejumlah uang ke anggota dewan sejak tahun 2009.
Dalam daftar barang bukti yang dalam tuntutan dimasukkan dalam berkas perkara, tercatat ada dua aliran dana ke Senayan atau DPR RI, yaitu ke Komisi V dan Komisi III.
Pertama, tercantum satu lembar asli tulisan tangan mantan Sekretaris Pribadi Djoko Susilo, Benita Pratiwi (Tiwi) atau Trihudi Ernawati (Erna), tertanggal 14 Desember 2009 yang berisi catatan rincian pengeluaran uang sebesar Rp 45 juta untuk pak Akim dalam kurung Komisi V.
Kedua, satu lembar asli tulisan tangan Legimo Pudjo berisi perintah kepada Bendahara satuan kerja (Bensat) untuk mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk diberikan kepada Aulia Rahman dalam kurung Komisi III DPR, tanggal 18 Juli 2009.
Hanya saja, dalam sidang perkara dengan terdakwa Djoko Susilo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengklarifikasi perihal barang bukti tersebut kepada para saksi maupun terdakwa.
Aulia Rahman memang tercatat sebagai Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar.
Ditambah lagi, dari keterangan sejumlah saksi dalam sidang sudah terungkap ada sejumlah uang yang diberikan ke Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dan anggota komisi III DPR dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo dari proyek pengadaan simulator tahun 2010 di Korlantas Polri.
Saksi Wasis Tripambudi yang merupakan operator komputer di Korlantas Polri sekaligus orang kepercayaan terdakwa Djoko Susilo, mengaku bersama Teddy Rusmawan, ketua panitia lelang pengadaan driving simulator untuk pengendara roda dua dan empat, mengantarkan kardus ke Plasa Senayan, Jakarta untuk para anggota DPR itu.
Namun, Wasis mengaku tidak mengetahui isi dari kardus tersebut. Sebab, hanya diperintahkan Teddy untuk tidur di mobil dan ketika Teddy kembali diperintahkan untuk ke kamar kecil. Sehingga, ketika kembali kardus tersebut sudah tidak ada.
Saksi Teddy Rusmawan juga menegaskan bahwa memberikan uang ke Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dan anggota komisi III DPR dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo dari proyek pengadaan simulator tahun 2010 di Korlantas Polri.
"Saya diperintah terdakwa (Djoko Susilo) untuk menyerahkan uang berasama ajudan terdakwa, Wasis," kata Teddy ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5).
Teddy menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh ajudan Aziz dan Bambang. Setelah, melakukan pertemuan dengan Aziz dan Bambang di sebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta.
"Yang di Plaza Senayan diterima oleh ajudan. Sebelumnya, sudah bertemu di restoran di lantai dekat bioskop tetapi karena penuh kita pindah ke lantai bawah kafe dekat parkiran," ujaar Teddy.
Sebelumnya, Teddy mengatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima jatah uang sebanyak empat kardus atau diperkirakan sebesar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator tahun 2010 di Korlantas Mabes Polri.
Teddy mengaku diperintahkan oleh Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo untuk menyerahkan uang sebanyak empat kardus kepada koordinator Banggar, yaitu Muhammad Nazaruddin.
"Ada empat kardus untuk kelompok Banggar. Di kumpulkan di Nazaruddin. Katanya, koordinatornya Nazaruddin," kata Teddy.
Menurut Teddy, uang sebanyak empat kardus yang tidak diketahui jumlahnya tersebut diberikan karena Nazaruddin menagih jatah untuk proyek pengadaan simulator tahun 2010.
Selain Nazaruddin, Teddy mengatakan bahwa dalam pertemuan di restoran bernama Basara juga dihadiri oleh beberapa anggota dewan lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi III fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, anggota komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, anggota komisi III dari fraksi PDI-P Herman Herri, dan anggota komisi III dari fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa.
"Tetapi yang hadir bukan Nazaruddin saja. Saat di Basara ada Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Desmon Mahesa, Herman Herri, dan Aziz Syamsuddin," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kantong pribadi terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Walaupun, diakui berasal dari pinjaman Djoko ke Prima Koperasi Polri (Primkoppol) yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.
Pertemuan di restoran King Krab di kawasan Bisnis Sudirman tahun 2010 diduga dihadiri oleh Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Djoko Susilo, Teddy Rusmawan dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Selain itu, ada juga pertemuan di Hotel Dharmawangsa yang dihadiri oleh Djoko Susilo, Teddy, Nazaruddin, Anas, Saan Mustofa, Benny K Harman, dan I Gede Pasek Suardika.
Sementara itu, diduga ada aliran dana dari proyek simulator ke beberapa anggota DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Herri, dan Benny K Harman sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Bendahara Korlantas, Kompol Legimo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




