Fraksi PPP Jadi Penentu Nasib Perppu MK
Kamis, 19 Desember 2013 | 11:00 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2013 bakal disahkan oleh DPR. Pengesahan Perppu tentang perubahan Undang-Undang (UU) nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpeluang diputuskan melalui voting. Voting mempunyai dua pilihan yaitu, menerima atau menolak Perppu.
"DPR punya tugas selesaikan Perppu dengan menerima atau menolak. Kalau di komisi tidak ada titik temu, maka akan dilakukan voting dalam paripurna. Saya punya keyakinan Perppu diterima," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simabuea di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurutnya, jika Perppu ditolak, maka DPR tidak memiliki sensifitas untuk menyelamatkan MK. Dia menyatakan bahwa Perppu sudah sesuai konstitusi.
"Presiden tidak mungkin melawan konstitusi," tegas politikus Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin berharap mekanisme voting tidak terjadi dalam pengambilan keputusan terkait Perppu MK. "Mudah-mudahan enggak sampai voting," kata Aziz.
Dia menjelaskan, ditolak atau diterimanya Perppu tergantung Fraksi PPP. "Kita dengar pandangan Fraksi PPP. Kalau PPP tidak beri persetujuan, maka Perppu ditolak," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




