Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHAP Bisa Diubah
Jumat, 7 Februari 2014 | 15:14 WIB
Jakarta – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikritik sejumlah pihak karena dianggap mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, pasal-pasal kontroversial bisa diubah dan dipertahankan.
"Diubah atau tidaknya (pasal kontroversi,Red) tergantung pemerintah. Karena draf RUU KUHAP itu dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)," kata Aziz, di Jakarta, Jumat (7/2).
Dia menjelaskan, Komisi III belum membahas secara rinci RUU KUHAP. "Dalam rapat internal, Komisi III baru menyetujui untuk membahas RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jadi secara rinci, belum dibahas RUU KUHAP," jelas politikus Partai Golkar ini.
Dia enggan berkomentar latar belakang pasal-pasal yang diduga mengebiri KPK bisa masuk dalam draf RUU KUHAP. "RUU KUHAP ini atas inisiatif dari pemerintah. Silakan koordinasi dengan Kemkumham," tegasnya.
Sekadar diketahui, Kemkumham menyerahkan naskah RUU KUHAP dan KUHP kepada Komisi III pada 6 Maret 2013. Kedua RUU itu masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014. Artinya, Komisi III berkewajiban untuk membahasnya sampai masa bakti DPR periode 2009-2014 berakhir.
KPK meminta pembahasan KUHAP dihentikan. Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, revisi KUHAP justru sangat penting bagi penegak hukum tidak hanya KPK.
"Kalau KPK hanya menangani ratusan kasus, sementara KUHAP diperlukan untuk perlindungan jutaan warga negara di pelosok Tanah Air, terutama pelindungan kepada mereka sesuai dengan konvensi internsional mengenai perlindungan terhadap HAM, masa penahanan itu di KUHAP sangat dibatasi," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Dia menambahkan, tidak boleh seseorang ditahan dalam jangka waktu panjang kemudian dilepaskan seperti tanpa masalah. Namun, bagi KPK masalah penahanan yang akan diatur tidak terkait dengan KUHAP. "KPK kan sudah punya aturan secara khusus yang bisa digunakan saat ini," ujarnya.
Dia berharap, pasal-pasal yang dituding menjadi penghalang KPK dapat diinventarisasi. Dia membantah jika RUU KUHAP bakal mengebiri kewenangan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf meminta KPK menghormati DPR dan pemerintah. Sebab hanya DPR dan pemerintah yang berhak menentukan pembahasan RUU KUHAP dilanjutkan atau tidak. "Bahas RUU KUHAP itu wewenangnya DPR dan pemerintah. Tentu KPK juga tak mau jika DPR meminta mereka hentikan penyidikan kasus korupsi. Revisi ini bukan cuma untuk KPK, tapi ditujukan ke seluruh aparat penegak hukum," kata Muzammil.
Dia menyatakan, pimpinan KPK sangat berpikir sempit. "Pimpinan KPK juga kurang berpikir negarawan. KPK harusnya pikirkan keadilan hukum dalam arti luas. Kalau memang tak setuju dengan RUU KUHAP sampaikan ke pemerintah dan DPR jangan berteriak-teriak di media," tukas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




