Status Azis Syamsuddin Dipertanyakan YLBHI
Rabu, 19 Februari 2014 | 15:28 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan sebaiknya sejumlah pihak tak terlalu memprotes keberadaan dirinya sebagai pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dan RUU KUHP.
"Karena ketua Panja itu dipimpin secara kolektif dan kolegial," kata Azis di Jakarta, Rabu (19/2).
Hal itu disampaikan Azis menanggapi pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. YLBHI mempertanyakan status Aziz Syamsuddin dalam kasus pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas, Polri.
Dalam foto surat yang beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani Direktur Advokasi YLBHI Bahrain tertanggal 14 Februari 2014, pihak YLBHI menilai perlu adanya kejelasan status hukum Aziz Syamsuddin dalam kasus yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Pol Susno Duadji itu apakah masih saksi atau telah tersangka.
Menurut YLBHI, kejelasan status penting. Untuk mengetahui ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP yang dianggap sejumlah aktivis antikorupsi berpotensi mereduksi kewenangan KPK.
Selain menanyakan perkembangan kasus Simulator SIM, dalam surat tersebut, YLBHI juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus proyek pembangunan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Terpadu SDM Kejaksaan di Ceger, Jaktim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




