KPPS Sampaikan Formulir C6, Tiga Hari Sebelum Pemungutan Suara

Senin, 24 Februari 2014 | 16:16 WIB
A
B
Penulis: A-25 | Editor: B1
Pekerja mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke tingkat kecamatan di gudang logistik KPUD Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (19/2). Sebanyak 13.832 kotak suara didistribusikan ke 11 Kecamatan di Kota Depok sebagai perlengkapan persiapan pemilu 9 April.
Pekerja mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke tingkat kecamatan di gudang logistik KPUD Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (19/2). Sebanyak 13.832 kotak suara didistribusikan ke 11 Kecamatan di Kota Depok sebagai perlengkapan persiapan pemilu 9 April. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan sebelum pemungutan suara di gelar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memastikan sudah menyampaikan formulir model C6, yakni formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

"KPPS harus memastikan sudah menyampaikan formulir model C6, yakni formulir untuk pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," ujarnya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Ferry menambahkan, dalam formulir itu harus menyebutkan kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini penting untuk memotivasi para penyandang disabilitas untuk datang ke TPS.

Jika dalam tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DP tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum menerima formulir C6 atau formulir itu sudah diterima kemudian hilang, pemilih dapat meminta ke Ketua KPPS setempat dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain.

"Formulir C6 kembali diberikan setelah dilakukan pengecekan data pada DPT, DPTb dan DPK. Jadi tidak sembarangan KPPS mengeluarkan C6. Harus dipastikan bahwa pemohon C6 itu ada di daftar pemilih," tegasnya.

Sementara jika masih terdapat pemilih yang belum menerima formulir C6 pada hari dan tanggal pemungutan suara, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau paspor.

"Jadi tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Kami telah menyediakan pengamanan berlapis agar hak pilih setiap warga negara terlayani dengan baik," paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon