Kak Seto: Soal Pelecehan, Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 15 April 2014 | 17:26 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Dewan pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi (kanan) mengajak anak-anak bermain ketika pemulihan truama anak korban banjir di Sekolah Dasar (SD) 01 Ketang Baru, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/1). Pemulihan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi anak tetap bersemangat dan riang.
Dewan pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi (kanan) mengajak anak-anak bermain ketika pemulihan truama anak korban banjir di Sekolah Dasar (SD) 01 Ketang Baru, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/1). Pemulihan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi anak tetap bersemangat dan riang. (Antara/Fiqman Sunandar)

Jakarta - Pihak sekolah harus bertanggung jawab terkait pelecehan seksual yang dilakukan para pekerja kepada seorang bocah laki-laki berinisial MAK (6) di toilet sekolah yang berada di daerah Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan itu.

Tanggung jawab itu ditunjukkan secara nyata dengan meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan membiayai pengobatan secara fisik dan psikologis korban.

"Yang paling sulit mengobati psikologis korban karena peristiwa itu telah menimbulkan trauma," kata Pemerhati Anak, Seto Mulyadi saat dihubungi, Selasa (15/4).

Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, pihak sekolah harus bertanggung jawab karena kasus pelecehan tersebut menunjukkan lengah melakukan fungsi kontrol dan pengawasan. Apalagi pelakunya merupakan orang yang bekerja untuk sekolah tersebut.

Padahal, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat "teraman" bagi seorang anak mengikuti kegiatan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 54 UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang menyebutkan, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

"Ini menunjukan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto yang merupakan inisiator dari UU perlindungan anak tersebut.

Kak Seto meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku lainnya. Para pelaku, lanjutnya, dapat dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dalam undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 300.000.000," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MAK menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum petugas kebersihan sekolah bertaraf internasional di daerah Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, medio Maret 2014 lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon