Presiden Diminta Pelopori Gerakan Nasional Perlindungan Anak
Selasa, 15 April 2014 | 18:38 WIB
Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang menimpa MAK (6) oleh para pekerja di sekolah bertaraf internasional yang berada di daerah Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan bukan kasus kekerasan yang pertama.
Rentetan kasus kekerasan terhadap anak itu menjadi perhatian sejumlah aktivis dengan menetapkan tahun 2014 sebagai Tahun Darurat Kekerasan Anak.
Namun, hingga kini, pemerintah belum memberikan perhatian dan menunjukkan komitmennya melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan seksual.
Pemerhati Anak, Seto Mulyadi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menginisiasi gerakan nasional untuk memberikan perlindungan pada anak-anak dari kekerasan seksual. Diharapkan, dengan komitmen pemerintah terutama presiden dapat menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.
"Gerakan nasional serupa pernah digaungkan mantan Presiden Soeharto dan dampaknya sangat hebat karena melahirkan UU Perlindungan Anak, Komnas Anak, KPAI, dan lainnya," tutur pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Melalui gerakan nasional yang diinisiasi Presiden SBY ini, Kak Seto berharap setiap RT dan RW di seluruh Indonesia memiliki satuan tugas (Satgas) perlindungan anak. Dengan demikian, pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan dapat segera dilakukan di lingkungan terdekat.
"KPAI, dan Komnas Anak yang berada di Jakarta tidak mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dengan berada di tingkat RT, setiap kekerasan yang terjadi pada anak dapat langsung ditanggulangi, dan pelakunya diproses secara hukum," tegasnya.
Kekerasan terhadap anak ini sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasar data kasus yang dilaporkan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), tercatat sebanyak 239 kasus kekerasan pada anak terjadi di Jakarta sepanjang tahun 2014 ini. "Jumlah tersebut belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Dikatakan, dari 239 kasus kekerasan pada anak, sebanyak 52 persennya merupakan kasus kekerasan seksual. Diungkapkan, sebagian besar pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan orang dekat di lingkungan tempat tinggal dan sekolah.
"Itu terjadi di lingkungan tempat tinggal dan sekolah dengan pelakunya orang dekat," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




