Pengawasan BI Terhadap "Money Changer" Masih Lemah

Sabtu, 28 Juni 2014 | 16:29 WIB
RA
JS
Penulis: Rizky Amelia | Editor: JAS
Ilustrasi money changer
Ilustrasi money changer (JG Photo/Safir Makki)

Jakarta- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai Bank Indonesia (BI) belum melakukan pengawasan secara optimal terhadap penukaran mata uang atau money changer.

Karena, adanya penyelundupan mata uang asing dengan nilai besar dari luar negeri ke Indonesia. Uang asing itulah yang kerap digunakan dalam praktek suap-menyuap.

"Ada kekosongan hukum karena Bank Indonesia tidak efektif mengawasi money changer. Maka mereka bisa impor uang kertas asing tanpa diawasi Bank Indonesia," kata Agus, Sabtu (28/6).

Agus menjelaskan dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap yang ditemukan berupa mata uang pecahan asing, dalam nilai yang tinggi, seperti Sing$1000 dan Sing$10 ribu.

Padahal, ungkap Agus, pecahan tersebut tidak beredar secara luas di Singapura. Agus mensinyalir ada peran Singapura untuk memfasilitasi koruptor di Indonesia.

"Saya menganggap mereka (Singapura) memfasilitasi koruptor Indonesia. Karena (uang pecahan besar itu) justru beredarnya di Indonesia," kata Agus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon