Pengawasan BI Terhadap "Money Changer" Masih Lemah
Sabtu, 28 Juni 2014 | 16:29 WIB
Jakarta- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai Bank Indonesia (BI) belum melakukan pengawasan secara optimal terhadap penukaran mata uang atau money changer.
Karena, adanya penyelundupan mata uang asing dengan nilai besar dari luar negeri ke Indonesia. Uang asing itulah yang kerap digunakan dalam praktek suap-menyuap.
"Ada kekosongan hukum karena Bank Indonesia tidak efektif mengawasi money changer. Maka mereka bisa impor uang kertas asing tanpa diawasi Bank Indonesia," kata Agus, Sabtu (28/6).
Agus menjelaskan dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap yang ditemukan berupa mata uang pecahan asing, dalam nilai yang tinggi, seperti Sing$1000 dan Sing$10 ribu.
Padahal, ungkap Agus, pecahan tersebut tidak beredar secara luas di Singapura. Agus mensinyalir ada peran Singapura untuk memfasilitasi koruptor di Indonesia.
"Saya menganggap mereka (Singapura) memfasilitasi koruptor Indonesia. Karena (uang pecahan besar itu) justru beredarnya di Indonesia," kata Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




