Oknum "Money Changer" Bebas Keluar-Masuk Indonesia Bawa S$10.000
Sabtu, 28 Juni 2014 | 17:28 WIB
Jakarta- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendapati oknum money changer bisa bebas keluar-masuk Indonesia dengan membawa uang pecahan besar, contohnya 10.000 dolar Singapura.
"Saya tanya ke Bea Cukai di Batam, modus penyelundupannya bolak-balik Batam-Singapura-Batam," kata Agus, Sabtu (28/6).
Menurut Agus, dalam satu hari, oknum money changer tersebut bisa melakukan perjalanan Batam-Singapura-Batam sebanyak lima kali.
Mereka, ungkap Agus membawa satu lembar uang Sing$10 ribu. Tak hanya satu orang, penyelundupan dolar Singapura itu dilakukan banyak orang.
Agus menjelaskan, pihak Bea Cukai tidak bisa menindak karena uang yang dibawa tersebut nilainya tidak melebihi dari Rp 95 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




