Oknum "Money Changer" Bebas Keluar-Masuk Indonesia Bawa S$10.000

Sabtu, 28 Juni 2014 | 17:28 WIB
RA
JS
Penulis: Rizky Amelia | Editor: JAS
Ilustrasi money changer
Ilustrasi money changer (JG Photo/Safir Makki)

Jakarta- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendapati oknum money changer bisa bebas keluar-masuk Indonesia dengan membawa uang pecahan besar, contohnya 10.000 dolar Singapura.

"Saya tanya ke Bea Cukai di Batam, modus penyelundupannya bolak-balik Batam-Singapura-Batam," kata Agus, Sabtu (28/6).

Menurut Agus, dalam satu hari, oknum money changer tersebut bisa melakukan perjalanan Batam-Singapura-Batam sebanyak lima kali.

Mereka, ungkap Agus membawa satu lembar uang Sing$10 ribu. Tak hanya satu orang, penyelundupan dolar Singapura itu dilakukan banyak orang.

Agus menjelaskan, pihak Bea Cukai tidak bisa menindak karena uang yang dibawa tersebut nilainya tidak melebihi dari Rp 95 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon