Ray Rangkuti: Pemanggilan DPR Terhadap RRI Terlalu Dipaksakan
Senin, 14 Juli 2014 | 17:27 WIB
Jakarta - Langkah Komisi 1 DPR yang melakukan pemanggilan terhadap Radio Republik Indonesia (RRI) karena menyelenggarakan perhitungan cepat atau quick count merupakan langkah keliru. Dasar argumen pemanggilan itu terlalu dipaksakan.
"Mereka menghubung-hubungkan netralitas RRI dengan hasil quick count yang dilakukan RRI. Dua persoalan yang tidak bertemu tetapi dipaksakan," kata Direktur Lima Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (14/7).
Ia menjelaskan RRI sebagai lembaga penyiaran publik telah melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Quick count adalah salah satu tugas yang bisa dikerjakan RRI yaitu menghimpun hasil perolehan suara, baik pada pemilihan legislatif (Pileg) lalu maupun pemilihan presiden (pilpres) kemudian disampaikan ke masyarakat.
"Lepas dari soal siapa yang memenangkannya maka aktivitas itu sendiri tidak dapat dinyatakan tidak netral. Kegiatan itu sah. Sejauh metodologi dan kinerja mereka dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab maka selama itu kinerja RRI berjalan sesuai dengan semestinya," ujar Ray. Menurutnya, sebagai lembaga penyiaran yang independen, pemanggilan oleh Komisi I DPR jelas punya potensi intervensi. Mengembalikan kembali semangat intervensi terhadap lembaga penyiaran publik seperti RRI adalah kekeliruan.
"Komisi 1 sebaiknya meminta terlebih dahulu adanya audit metodologi atas kinerja RRI. Jika memang dalam metodologinya ditemukan kesalahan yang mengakibatkan hasilnya tidak menggambarkan yang semestinya, tentu di wilayah ini Komisi 1 dapat berperan. Ini tak ada perbincangan soal metodologi langsung dipanggil. Komisi 1 hanya berangkat dari asumsi dan ketidaksukaan atas realitas politik. Jelas itu tidak patut," tegasnya.
Dia menambahkan sejauh ini, hasil quick count RRI tak berbeda jauh dengan hasil quick count lembaga-lembaga survei yang kredibel. Artinya, dapat dipandang kinerja RRI dalam quick count berlangsung dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkn. Hasil mengaggumkan juga telah mereka tunjukan pada quick count di Pileg lalu. "Di tengah banyaknya komentar sinis atas hasil quick count berbagai lembaga survei, maka kehadiran quick count RRI justru penyeimbang. Sekaligus dapat menjadi acuan penting untuk mengukur kinerja penyelenggara pemilu dalam rekapitulasi suara. Quick count RRI dapat menjadi acuan tersendiri di tengah keraguan pada hasil quick count lembaga survei yang lain. Karena itu pemanggilan Komisi 1 atas RRI harus ditolak," ujarnya.
Powered by
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




