Kesal, Suami Tukang Sayur Siram Air Keras ke Pedagang Saingan
Selasa, 15 Juli 2014 | 21:36 WIB
Jakarta - Polisi membekuk seorang pria setengah baya berinisial ST alias T (55), lantaran diduga melakukan penganiayaan hingga korban atas nama Titik Tonari, meninggal dunia akibat disiram air keras. Motifnya, karena tersangka tersinggung dengan pernyataan korban dan persaingan bisnis dagang sayuran.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan peristiwa penganiayaan berujung tewasnya korban terjadi di Jalan Raya Kampung Kebon Manggis RT 02 RW 04, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sekitar pukul 14.30, Jumat (27/6) lalu.
"Suatu hari, terjadi cekcok antara korban dan istri pelaku. Kemudian, istri pelaku tersinggung dengan perkataan korban dan mengadu ke suaminya (pelaku)," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Tersinggung, timbul niat pelaku untuk menghabisi korban. Kemudian, pelaku membeli cairan kimia atau air keras di sebuah toko kimia di bilangan Ciledug. Sejurus kemudian, dengan mengendarai sepeda motor dan membawa air keras di dalam teko plastik, pelaku mencari korban.
"Ketika bertemu, pelaku langsung menyiramkan air keras itu dan melarikan diri. Korban berteriak di TKP, ketika disiram. Saat itu juga rambut korban rontok. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," bilangnya.
Rikwanto menyampaikan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan seperti memeriksa saksi, olah TKP dan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas terkait nomor polisi sepeda motor yang dikendarai pelaku, penyidik mendapatkan indentitas pelaku dan melakukan pengejaran.
"Akhirnya, tersangka ditangkap di daerah Kebumen, Jawa Tengah, 11 Juli kemarin," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tega menyiramkan air keras karena kesal dengan perkataan korban, "Mau ngabisin menyan berapa kilo?" Selain itu, lantaran persaingan bisnis berdagang sayuran.
"Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita barang bukti satu teko plastik, satu kaos warna coklat milik tersangka yang digunakan saat menyiram korban, satu celana panjang bahan, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 B 3468 BUA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




