Kapolda Papua: 2 Jurnalis Prancis Dicurigai Mata-mata

Kamis, 14 Agustus 2014 | 14:28 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Ilustrasi jurnalis/wartawan.
Ilustrasi jurnalis/wartawan. (Antara)

Jakarta - Kapolda Papua Irjen Yotje Mende menyatakan jika dua jurnalis Prancis yang ditangkap pada Kamis (7/8) lalu terindikasi melakukan tindak mata-mata.

Polda Papua memutuskan untuk memindahkan mereka dari Rutan Imigrasi ke Rutan Polda.

"Kita sudah gelar perkara. Dua tersangka tersebut tetap kita proses karena ada kecurigaan mereka melakukan mata-mata selain pelanggaran imigrasi," kata Yotje di Mabes Polri, Kamis (14/8).

Soal pelanggaran imigrasi, tambah Yotje, hal itu sudah memenuhi unsur karena mereka hanya memiliki visa turis tapi melakukan kegiatan jurnalis.

"Jadi jelas itu pelanggaran hukum. Kita bekerja sama dengan kejaksaan tinggi dan imigrasi. Sekarang mereka masih kita tahan di Polda dan akan kita terapkan hukum berlapis yakni pidana umum dan pidana khusus keimigrasian," bebernya.

Saat disinggung apa tindak mata-mata yang dilakukan keduanya, mantan Kapolda Kepri ini mengatakan itu karena keduanya sempat berada di Wamena, tepatnya di lokasi kelompok kriminal yang dicari polisi.

"Saat kita tangkap di Wamena itu ada dua orang yang berhubungan dengan Enden Wanimbo dan mereka sedang diskusi. Kita juga sita laptop-nya dan sedang kita jajaki melalui IT karena pada saat kita tangkap mereka sempat menghapus data di laptop," sambungnya.

Wanimbo adalah salah satu pimpinan OPM di Lanny Jaya.

"Saya belum sampai mereka bekerja untuk separatis tapi kecurigaan kita mereka melakukan kegiatan yang ada hubungan dengan kelompok kriminal bersenjata," tegas Yotje.

Seperti diketahui, kedua orang itu adalah Thomas Charles Tendies (40) dan Valentine Burrot (29), yang mengaku bekerja di Arte TV Prancis.

Kedua orang yang sempat ditahan di detensi Imigrasi itu terancam menyalahi izin tinggal seperti yang tercantum dalam pasal 122 huruf a UU Imigrasi No 6/2011.

Jika kelak terbukti mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta.

Mereka ditangkap oleh Polres Jayawijaya di Hotel Mas Budi Wamena bersama tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengikut kelompok separatis yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda.

Burrot bahkan memiliki dua paspor yakni paspor dinas dan paspor biasa. Burrot diduga bukan wartawan, melainkan aparat negara karena bersamanya ditemukan data jika dia pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon