RUU RTRI Harus Mampu Wujudkan Lembaga Penyiaran Publik yang Indenpen
Kamis, 16 April 2015 | 01:10 WIB
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Indonesia (RUU RTRI) harus mampu mewujudkan aspirasi publik yang menginginkan lembaga penyiaran independen, edukatif, dan berkualitas tinggi. RUU RTRI menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Tata kelola TVRI dan RRI harus dibenahi secara signifikan. Lembaganya harus kuat dan didukung dengan SDM yang mumpuni di bidangnya. Ini membutuhkan reformasi menyeluruh, dan harus tertuang jelas dalam RUU RTRI," ujar Paulus Widiyanto, pakar kebijakan penyiaran dalam diskusi bertajuk "RUU RTRI: Menciptakan Penyiaran Publik yang Independen dan Bermutu" yang diselenggarakan Sahabat untuk Komunikasi dan Informasi yang Adil (SIKA), pada Rabu (15/4) di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, hadir juga Dwi Hernuningsih, Anggota Dewan Pengawas RRI dan Yophiandi Kurniawan, Pengurus Bidang Penyiaran AJI.
Paulus menambahkan, TVRI dan RRI harus dikelola sebagai perwakilan negara di tingkat internasional.
"TVRI dan RRI jangan dipahami sebagai media lokal. Tetapi ia diposisikan sebagai media diplomasi di dunia. Karena itu payung hukum bagi keduanya memang harus Undang-undang, tidak bisa di bawah itu," tegasnya.
Anggota Dewam Pengawas RRI Dwi Hernuningsih mengemukakan pendapat senada. Menurut dia, Indonesia adalah negara yang luas, besar, terdiri dari berbagai pulau yang memiliki ragam budaya berbeda. Karena itu, TVRI dan RRI memiliki tugas yang besar.
"RRI telah imulai dengan RRI World Service, di mana siaran RRI dipancarkan ke seluruh penjuru dunia. Bahkan, RRI telah menggunakan berbagai teknologi modern dalam operasinya. Bagi yang memiliki HP android bisa menggunakan RRI Play, misalnya," kata Hernuningsih.
Bagi Hernuningsih, RRI hingga hari ini hadir bukanlahsecara tiba-tiba atau sesuatu yang mudah, sebab sejak dibubarkannya Departemen Penerangan pada 1998, RRI turut bubar secara hukum. Namun, beberapa orang di RRI melalui kerja keras memperjuangkannya hingga diakui kembali melalui UU Penyiaran tahun 2002.
"Karena itu, independensi, netralitas, dan perjuangan RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik sesuai harapan masyarakat, benar-benar menjadi fokus kami," tandas Hernuningsih.
Lebih jauh Yophiandi Kurniawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti LPP lain, yaitu TVRI, terutama disandingkan dengan televisi-televisi swasta yang jumlahnya lumayan banyak.
"Di tengah tayangan yang dikuasai segelintir pengusaha dan politisi, dibutuhkan informasi yang benar-benar berpihak pada kebenaran. LPP seperti TVRI dan RRI yang didanai publik harus bisa memberikan kebenaran yang dibutuhkan publik," ucap Yophiandi.
Dia mengamati, banyak tayangan swasta yang ada saat ini didominasi oleh hiburan-hiburan yang hanya mengejar rating semata. Dalam banyak tayangan hiburan yang ada, katanya, rating seolah-olah telah menjadi pedoman utama sehingga terkadang mengorbankan akal sehat.
"Di sinilah peran TVRI dan RRI, harus mampu memberikan hiburan yang sehat, mendidik, menghargai keberagaman budaya kita, dan menjadi pemersatu bangsa sebagai amanat konstitusi," pungkas Yophiandi.
Sebagaimana diketahui Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) merupakan aliansi masyarakat sipil yang bertujuan mewujudkan aturan informasi dan komunikasi yang adil. SIKA melakukan advokasi terhadap perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perubahan Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Rencana Undang-Undang Radio Televisi Indonesia (UU RTRI). Ketiga RUU tersebut menjadi agenda prioritas legislasi DPR tahun 2015.
SIKA terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ICT Laborary fo Social Change (ILAB), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), MediaLink, Offstream, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Public Virtue Institute (PVI), Remotivi, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, SatuDunia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) dan Yayasan TIFA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




