ASDP Kembali Terapkan Tarif Normal Selama Arus Mudik

Kamis, 2 Juli 2015 | 23:18 WIB
LD
WP
Penulis: Laurens Dami | Editor: WBP
Suasana antrian di Pelabuhan Merak
Suasana antrian di Pelabuhan Merak (TMC Polda Metro Jaya)

Merak - Rencana PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry memberlakukan sistem dual tarif penyeberangan khususnya untuk kendaraan roda dua (motor) dan mobil pribadi, saat masa puncak arus mudik H-4 (13 Juli 2015) hingga H-1 (16 Juli 2015) Lebaran 2015, ternyata ditolak Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Karena itu, PT ASDP kembali menerapkan tarif normal seperti biasa.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Danang S Baskoro sebelumnya mengajukan surat permohonan persetujuan pemberlakuan dual tarif khusus untuk pelabuhan-pelabuhan yang paling padat dan punya potensi tinggi terjadinya antrean yakni di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang. Alasan penolakan karena dianggap membebankan masyarakat yang akan merayakan Lebaran.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Yanus Lentanga mengaku pihaknya akan mematuhi saran Menhub. "Kami akan mengikuti saran dan aturan yang ada," ujarnya, Kamis (2/7)

Dia mengatakan, rencana pemberlakuan dual tarif penyeberangan ini merupakan terobosan dari PT ASDP Indonesia Ferry untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan dan penumpang di areal pelabuhan. PT ASDP Indonesia Ferry berencana memberlakukan tarif yang lebih mahal yakni dua kali lipat dari tarif normal pada malam hari pukul 18.00- 06.00 Sementara pada siang hari, antara pukul 06.00-18.00 diberlakukan tarif yang lebih murah mengikuti harga normal. "Sistem dual tarif ini tidak berlaku untuk penunmpang pejalan kaki, bus penumpang dan truk sembako," kata dia.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengemukakan, kenaikan tarif ditolak oleh pemerintah karena dapat memberatkan masyarakat penguna jasa. "Kami memahami keinginan dari PT ASDP untuk mengurangi penumpukan penumpang di pelabuhan penyerangan pada malam hari, namun opsi kenaikan tarif tidak kami izinkan. Untuk itu kami memberikan opsi untuk pemberian diskon," kata Djoko.

Menurutnya, diskon diberikan bagi penumpang yang ingin menyeberang pada siang hari, sedangkan untuk penyeberangan malam tetap diberlakukan tarif normal. Untuk besaran diskon akan diserahkan pada manajemen PT ASDP.

Djoko berharap, dengan pilihan diskon yang telah disetujui oleh Menhub diharapkan dapat mengurang kepadatan penumpang pada malam hari di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakaheuni. Dalam surat instruksi Menhub dijelaskan, tarif diskon akan diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 dan tarif normal dimulai pukul 20.00 hingga 08.00.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan, pascapenolakan dual tarif, pihaknya akan memberlakukan tarif normal seperti sediakala. "Awalnya pemberlakuan dual tarif itu hanya sebatas terobosan. Tapi kalau pemerintah berkeinginan lain, ya kita ikuti. Nah, kalau sampai kami berlakukan diskon, sementara penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kami tidak bisa dikurangi, ini kan bisa berimbas pada kerugian. Jadi kami akan tetap menjalankan yang sekarang," katanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon