Selama Lebaran, Tarif AKDP di Banten Naik 30 Persen

Minggu, 12 Juli 2015 | 23:28 WIB
LD
WP
Penulis: Laurens Dami | Editor: WBP
(beritasatu.com)

Serang - Selama arus mudik dan balik Lebaran 2015, tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Provinsi Banten naik sekitar 30 persen. Untuk itu, Organda diminta untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan tarif angkutan selama Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten Revri Aroes mengaku pihaknya telah mengeluarkan kebijakan tarif batas atas dan bawah untuk AKDP. "Untuk AKDP sebetulnya sudah ada peraturan gubernur yang mengatur kenaikan harga," jelas Revri, Minggu (12/7).

Dalam aturan tersebut, berlaku tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan tarif batas bawah 20 persen kenaikannya dari tarif normal.

Revri menyatakan, pihaknya telah memberitahukan peraturan tersebut kepada Organda Banten sejak lama. "Itu peraturan lama tahun 2015, Organda sudah tahu," ujar Revri.

Sementara itu, Ketua Organda Provinsi Banten Emus Mustagfirin mengungkapkan, pemerintah pusat telah menentukan kenaikan tarif untuk angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar 15 hingga 20 persen dari harga yang berlaku di masing-masing daerah.

"Tapi untuk tarif AKDP sampai saat ini saya belum tahu, Dishubkominfo baik provinsi maupun kabupaten/kota belum memberikan pemberitahuan padahal ini wilayah kebijakan mereka," kata Mustagfirin.

Menurut Mustagfirin seharusnya tarif atas dan bawah telah ditentukan sebelum H-7 lebaran. Karena dari H-7 aktivitas mudik mulai berjalan. Mustagfirin mengaku khawatir kondisi tersebut akan menciptakan perbedaan tarif yang diberlakukan oleh para pengemudi angkutan. "Jika ini terjadi yang dirugikan adalah masayarakat," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon