SBY Minta Pengusaha Tionghoa Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Jumat, 3 Februari 2012 | 20:22 WIB
Pengusaha harus mengedepankan rasa keadilan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta warga Tionghoa sebagai salah satu pelaku usaha utama di Indonesia untuk memerhatikan kesejahteraan buruh demi menjaga kelangsungan dunia usaha.
”Kepada saudara-saudara yang bergerak di dunia usaha, dari komunitas dan kalangan manapun, saya mengajak saudara-saudara untuk memberikan penghargaan kepada para buruh dengan mengedepankan sisi keadilan,” ujarnya dalam pidatonya di acara Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional di Plennary Hall, Jakarta Convention Center, hari ini.
”Saya berharap kalangan dunia usaha dapat menyesuaikan upah buruh sesuai dengan kemampuan dan skala perusahaan saudara,” ujarnya.
Ia mengatakan pengusaha harus mengedepankan rasa keadilan. Karena akan sangat tidak adil jika perusahaan terus meningkat dengan keuntungan berlipat tapi para buruh tidak ada peningkatan dalam kesejahteraan dan penghasilan. Semua pihak baik pengusaha dan buruh harus mencari solusi terbaik agar kehidupan buruh lebih sejahtera dan kalangan dunia usaha terus berkembang agar tercipta keadaan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
”Kita tidak boleh hanya menunggu para buruh harus terus menerus menuntut keadilan. Kita harus arif dan sadar memikirkan taraf hidup mereka,” ujarnya lebih lajut.
Selain itu, dirinya juga berpesan kepada pekerja agar tidak perlu melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan masyarakat luas dan untuk menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai.
Yudhoyono mengajak seluruh komunitas untuk menjadikan Tahun Baru Imlek 2563 sebagai ladang amal di mana semua orang bisa semakin banyak berbuat kebajikan dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga negara.
Seperti diketahui, pada tanggal (27/1) puluhan ribu buruh Bekasi berdemonstrasi dengan menutup menutup jalan Tol Cikampek. Aksi sebagai bentuk kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta warga Tionghoa sebagai salah satu pelaku usaha utama di Indonesia untuk memerhatikan kesejahteraan buruh demi menjaga kelangsungan dunia usaha.
”Kepada saudara-saudara yang bergerak di dunia usaha, dari komunitas dan kalangan manapun, saya mengajak saudara-saudara untuk memberikan penghargaan kepada para buruh dengan mengedepankan sisi keadilan,” ujarnya dalam pidatonya di acara Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional di Plennary Hall, Jakarta Convention Center, hari ini.
”Saya berharap kalangan dunia usaha dapat menyesuaikan upah buruh sesuai dengan kemampuan dan skala perusahaan saudara,” ujarnya.
Ia mengatakan pengusaha harus mengedepankan rasa keadilan. Karena akan sangat tidak adil jika perusahaan terus meningkat dengan keuntungan berlipat tapi para buruh tidak ada peningkatan dalam kesejahteraan dan penghasilan. Semua pihak baik pengusaha dan buruh harus mencari solusi terbaik agar kehidupan buruh lebih sejahtera dan kalangan dunia usaha terus berkembang agar tercipta keadaan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
”Kita tidak boleh hanya menunggu para buruh harus terus menerus menuntut keadilan. Kita harus arif dan sadar memikirkan taraf hidup mereka,” ujarnya lebih lajut.
Selain itu, dirinya juga berpesan kepada pekerja agar tidak perlu melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan masyarakat luas dan untuk menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai.
Yudhoyono mengajak seluruh komunitas untuk menjadikan Tahun Baru Imlek 2563 sebagai ladang amal di mana semua orang bisa semakin banyak berbuat kebajikan dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga negara.
Seperti diketahui, pada tanggal (27/1) puluhan ribu buruh Bekasi berdemonstrasi dengan menutup menutup jalan Tol Cikampek. Aksi sebagai bentuk kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




