Usul Pembubaran BP Batam untuk Wujudkan Solusi Permanen

Sabtu, 2 Januari 2016 | 07:48 WIB
CP
JS
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JAS
Jembatan Barelang Kota Batam
Jembatan Barelang Kota Batam (Beritasatu.com/Yudo Dahono)

Jakarta – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tentang pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam (dulu Otorita Batam) telah ditanggapi resmi oleh Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja. Dalam tanggapannya melalui Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono disebutkan bahwa investor langsung resah atas rencana pembubaran BP Batam.

Mantan anggota Tim Kajian Free Trade Zone (FTZ) Batam di era Ismeth Abdullah (2003) yang melahirkan buku Batam Komitmen Setengah Hati, Michael F Umbas menyatakan, pernyataan Kepala BP Batam sungguh tidak proporsional dan di luar kepatutan.

"Apa yang disampaikan Mendagri tentang rencana pembubaran BP Batam haruslah dimaknai sebagai bagian dari upaya mewujudkan solusi permanen pemerintah, setelah selama ini terjadi tarik menarik kewenangan yang berkepanjangan di Batam," kata Umbas dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Dia mengaku cukup memahami terkait kondisi historis, sosiologis, politis dan ekonomis Batam. "Kompleksitas masalah yang timbul di Batam sejak lama dibiarkan, sehingga potensi kerugian sangat besar dari tahun ke tahun. Bandingkan dengan otoritas FTZ Shenzhen Tiongkok misalnya yang pernah belajar di Batam dan kini maju pesat," ujarnya.

Dia berharap di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat solusi komprehensif dan permanen terkait peran dan eksistensi Batam. "Batam seharusnya jadi penyeimbang geopolitik-ekonomi Singapura, karena sama-sama berada di posisi strategis di alur perniagaan global Selat Malaka," katanya.

Dia menambahkan, sikap BP Batam yang seolah-olah mengumbar adanya keluhan investor terkait wacana ini tentu tidaklah beralasan. "Justru sebaliknya penguatan dari sisi regulasi, otoritas dan berbagai bentuk kemudahan berinvestasi di era Jokowi sudah dirasakan para investor dan pengusaha," imbuhnya.

"Sikap BP Batam terkesan hendak ikut bermain dlm tataran politis tentu kian kontra produktif. Jajaran BP Batam sebaiknya segera menghentikan pernyataannya di media sambil menunggu langkah pemerintah pusat selanjutnya. Demikian."

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo memang mengusulkan pembubaran BP Batam. Sebab terjadi duplikasi kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dengan BP Batam. Menurut Tjahjo, Presiden juga telah menyetujui pembubaran BP Batam.

"(Sikap Presiden) oh setuju. Presiden mempertanyakan (duplikasi kewenangan). Jadi memang ada duplikasi kewenangan dan konflik kewenangan antara Otorita Batam dan Pemda Batam. Akhirnya tidak berkembang 10 tahun ini, menjaring investor dari Singapura juga tidak jalan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (30/12).

Dia mengungkapkan, selama 10 tahun terakhir para investor enggan berinvestasi di Batam. Duplikasi menyebabkan negara kehilangan potensi perpajakan senilai Rp 20 triliun. "Ada ketidakpastian regulasi juga, jadi investor banyak lari. Pemerintah ingin adanya ketegasan mengambil keputusan. Batam ke depan harus lebih baik. Kalau masih ada BP Batam, Pemda jadi akan overlapping," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pola Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan adanya BP Batam harus diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dikatakan, pengawasan langsung dilakukan gubernur. "Jadi tidak ada tiga kekuasaan. Sekarangkan Kota batam sendiri, otorita (BP Batam) sendiri, gubernur sendiri. Rezim ini harus mulai," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon