PNS Pemprov Sultra Enggan Tempati Rumah Fasilitas Kredit

Minggu, 31 Januari 2016 | 11:56 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JAS
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. (Antara/Aditya Pradana Putera)

Kendari - Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kawasan Nanga-Nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari, hingga kini belum ditempati pemiliknya. Padahal bangunan rumah ditambah fasilitas Listrik dan air bersih sudah tersedia.

"Rata-rata pegawai negeri sipil lingkup Pemprov Sultra yang sudah mengambil rumah dengan fasilitas kredit murah itu masih enggan menempati rumahnya, padahal akses masuk di kawasan itu, juga sudah tergolong lumayan walaupun belum seluruhnya teraspal," kata Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Setda Pemprov Sultra, Ali Akbar, Minggu (31/10).

Ia mengatakan, penyebab minimnya PNS yang belum menempati perumahan itu, kemungkinan karena lokasi kawasan masih terlihat sepi dan akses jalan masuk belum semuanya teraspal.

"Dari sekitar 900 PNS yang telah melakukan akad kredit, baru belasan unit bangunan rumah yang sudah dihuni pemiliknya," ujarnya.

Ia mengatakan, Gubernur Sultra (Nur Alam) pun kata Ali juga sudah memerintahkan kepada pihaknya untuk menyurati, namun hingga kini mereka masih tergolong belum peduli.

Ali Akbar menambahkan, hingga kini, tercatat sebanyak 600 unit bangunan rumah telah terbangun di atas lahan seluas 723 hektar itu, dan siap ditempati PNS untuk semua golongan.

"Selain PNS lingkup Pemprov Sultra, perumahan khusus PNS itu, juga dialokasikan bagi PNS dari unsur Kejaksaan maupun instansi vertikal lainya," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam, berharap kepada PNS yang belum memiliki rumah, untuk segera menempati perumahan yang lokasinya hanya beberapa kilometer dari kantor gubernur.

Hal ini juga dimaksudkan, agar para PNS dapat termotivasi untuk disiplin kerja serta meningkatkan kesejahteraan. Apalagi PNS lingkup Pemprov Sultra sudah mendapatkan tunjangan penghasilan tambahan (TPP) setiap bulan yang besarannya tergantung dari golongan masing-masing.

Keterangan menyebutkan untuk TPP bagi pejabat eselon II (Kadis, Kepala Badan dan Karo) diberi TPP dengan kisaran Rp 10-Rp 12,5 juta perbulan, eselon III setingkat kepala bidang Rp 2,5-Rp3,5 juta perbulan dan eselon IV sebesar Rp 1,5 juta dan non eselon antara Rp 800-Rp 1 juta per bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon