Rusuh Lapas Gorontalo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 2 Juni 2016 | 19:56 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Petugas kepolisian mengawasi gerakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, 1 Juni 2016. Polisi mengepung Lapas Kelas II A Gorontalo yang telah dikuasai para narapidana, menyusul kerusuhan yang terjadi pasca penikaman terhadap seorang anggota polisi pada Selasa (31/5) malam
Petugas kepolisian mengawasi gerakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, 1 Juni 2016. Polisi mengepung Lapas Kelas II A Gorontalo yang telah dikuasai para narapidana, menyusul kerusuhan yang terjadi pasca penikaman terhadap seorang anggota polisi pada Selasa (31/5) malam (Antara/Adiwinata Solihin)

Jakarta-Polisi menetapkan seorang tersangka buntut kerusuhan napi dan penganiayaan seorang anggota polisi di Lapas Kelas II A Gorontalo Selasa (31/5) kemarin.

"Kita menangkap terduga pelaku, yang berinisial EN. Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polres Gorontalo dan disangkakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri Rabu (2/6).

Pelaku, kata Agus, yang disangkakan Pasal 321 KUHP itu, diancam hukuman maksimal lima tahun. "Barang bukti yang ditemukan cukup banyak, baik, pisau, parang, tombak, gunting, ada juga banyak benda keras lainnya, termasuk satu paket yakni narkoba,‎" lanjutnya.

Seperti diberitakan seorang anggota Polres Gorontalo, Bripda Mohammad Kurniawan Noho menderita luka tikam dan sayatan di bagian paha dan betis akibat aksi pengeroyokan di Lapas Gorontalo.

Peristiwa berawal dari Kurniawan yang mengawal beberapa tahanan usai persidangan ke dalam lapas. Ketika Kurniawan hendak menandatangani berita acara penyerahan para tahanan, salah seorang napi mengeluarkan kata-kata bernada provokatif.

Para napi lainnya terprovokasi dan mengeroyok Kurniawan hingga terluka. Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo untuk menjalani perawatan.

Kemudian malam harinya pukul 20.00 WITA, Polres Gorontalo berkoordinasi dengan Polresta Gorontalo serta Polda Gorontalo hendak menangkap tersangka pelaku penganiayaan yakni EN alias Edi Nur Kamiden di lapas tersebut. Namun, polisi mendapat perlawanan dari para tahanan di lapas tersebut. Polisi akhirnya membalas dengan tembakan gas air mata setelah napi melempar benda keras dan bom molotov.

Kemudian pada Rabu dini hari, keadaan di lapas berangsur kondusif dan Edi Nur dapat diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk diperiksa dan menjadi tersangka itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon