Sistem Ganjil Genap Diprediksi Kurangi Kemacetan 30%

Senin, 25 Juli 2016 | 13:52 WIB
LT
BW
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: BW
Infografis pembatasan mobil di Jakarta dengan sistem ganjil-genap.
Infografis pembatasan mobil di Jakarta dengan sistem ganjil-genap. (TMC Polda Metro Jaya)

Jakarta-- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap diprediksi dapat mengurangi kemacetan arus lalu lintas hingga 20-30% di ruas jalan yang diterapkan kebijakan tersebut.

"Jadi pemberlakuan sistem ganjil genap, bukan berarti dapat mengurangi kemacetan 50 persen, meski jumlah kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap berbanding sama, yakni 50:50. Kami prediksi kemacetan hanya berkurang 20-30% di lokasi yang diberlakukan kebijakan tersebut," kata Andri, Senin (25/7).

Pengawasan yang dilakukan saat pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap masih manual, sehingga untuk dapat mengurangi kemacetan hingga 50% sangat sulit diwujudkan.

Saat ini, sistem ganjil-genap akan dilakukan sembilan titik jalan protokol. Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3 in 1 yaitu Jl Merdeka Barat - Jl MH Thamrin - Jl Sudirman - Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda).

Untuk pengawasan, pihaknya akan menyiapkan 120 personel. Jumlah ini akan dibagi menjadi dua shift kerja, yakni sebanyak 60 personel melakukan pengawasan pada pagi hingga sore hari dan 60 personel lainnya melakukan pengawasan dari sore hingga malam hari.

Sistem ini diberlakuan pada Senin hingga Jumat, tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Jam pemberlakuan pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol (0) dianggap genap.

"Mereka bersama kepolisian akan mengawasi di lampu merah. Jadi ketika lampu merah, polisi dan petugas akan menghampiri pengendara dengan sopan dan menjelaskan kebijakan ini selama uji coba dilakukan, mulai 27 Juli hingga 28 Agustus 2016," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 20 rambu lalu lintas berukuran 120 x 80 cm di lokasi-lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap. Rambu-rambu tersebut berisi waktu pemberlakukan uji coba ganjil-genap berikut dengan lokasi-lokasinya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon