Ganjil Genap, Djarot: Belum Dilakukan “Kok” Dibilang Gagal
Senin, 25 Juli 2016 | 14:02 WIB
Jakarta-- Banyaknya pandangan yang menyatakan penerapan kebijakan pembatasan arus lalu lintas melalui nomor polisi (nopol) kendaraan ganjil genap merupakan produk gagal, membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengajak semua warga untuk mencoba terlebih dahulu kebijakan tersebut.
"Belum dilakukan kok sudah dibilang (produk) gagal. Ya dilakukan dulu, dievaluasi dulu. Belum dilakukan jangan dibilang sudah gagal," kata Djarot di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Dia meminta semua pihak jangan pesimistis terhadap pemberlakukan sistem ganjil genap dalam mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibukota.
Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan pembatasan arus lalu lintas melalui sistem ganjil genap dan jalan elektronik berbayar (ERP), selain menambah moda transportasi massal di Jakarta. "Boro-boro gagal, ini kok sudah pesimistis duluan. Kita belum tahu kan. Kan belum dilaksanakan. Jadi coba dulu dong," ujarnya.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi pelaksanaan ganjil genap selama satu bulan. Sosialisasi telah dimulai pada 28 Juni hingga 26 Juli besok.
Uji coba penerapan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus mendatang. Pemberlakukan dengan penegakan hukum dimulai pada 30 Agustus 2016.
Waktu pemberlakuan kebijakan ini yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.
Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3 in 1 yaitu Jl Merdeka Barat - Jl MH Thamrin - Jl Sudirman - Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda)
Metode Pengawasan dilakukan secara random pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), yaitu Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).
Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, Angkutan Umum (pelat kuning), Angkutan Barang (dengan dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5148/1999 tentang Penetapan waktu larangan bagi mobil barang, serta sepeda motor dan pada kawasan yang telah diberlakukan larangan Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




