Provokator Aksi 4 November Harus Ditindak Tegas
Sabtu, 5 November 2016 | 12:38 WIB
Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi meminta aparat kepolisian menindak tegas provokator, pelaku kekerasan dan penyebar kebencian (hate speech) dalam aksi 4 November 2016 di beberapa tempat di Jakarta. Demokrasi, kata Hendardi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tetapi demokrasi juga mempunyai rule yang jelas untuk menindak setiap orang yang melakukan aksi-aksi kekerasan, penghasutan, dan penyebaran kebencian yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkistis," ujar Hendardi di Jakarta, Sabtu (5/11).
Hendardi mengatakan, dalam insiden tersebut terlihat bagaimana aktor-aktor kunci memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan tindak kekerasan. "Sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum. Polri harus menyelidiki dan menyidik termasuk melakukan penangkapan aktor-aktor tersebut," tandas dia.
Sikap tegas Jokowi, menurut dia, tidak cukup hanya dengan menyesalkan anarkistis massa dan menuding aktor politik di balik insiden tersebut. Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan di Jakarta.
"Dengan keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi, maka Jokowi dan khususnya Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama," ungkap dia.
Hendardi mempersilakan kepolisian menindak Basuki T. Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama. Namun dia mengingatkan tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yg memiliki agenda terselubung, tetapi murni menegakkan hukum, termasuk tidak memaksakan menersangkakan Ahok, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana.
"Ketundukkan penegak hukum pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama, bukan hanya soal Basuki, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia. Jika tekanan massa anarkistis itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," tandas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




