Provokator Aksi 4 November Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 5 November 2016 | 12:38 WIB
YP
HS
WP
Gabungan ormas Islam berisitirahat di sekitar depan Gedung DPR/MPR RI, Sabtu, 5 November 2016. Dala aksi demonstrasi lanjutan tersebut, mereka meminta Presiden Joko Widodo mundur. Aksi tersebut juga menyebabkan lalulintas di sekitar lokasi menjadi tersendat. FOTO: BeritaSatu Photo/Danung Arifin
Gabungan ormas Islam berisitirahat di sekitar depan Gedung DPR/MPR RI, Sabtu, 5 November 2016. Dala aksi demonstrasi lanjutan tersebut, mereka meminta Presiden Joko Widodo mundur. Aksi tersebut juga menyebabkan lalulintas di sekitar lokasi menjadi tersendat. FOTO: BeritaSatu Photo/Danung Arifin

Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi meminta aparat kepolisian menindak tegas provokator, pelaku kekerasan dan penyebar kebencian (hate speech) dalam aksi 4 November 2016 di beberapa tempat di Jakarta. Demokrasi, kata Hendardi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya.

"Tetapi demokrasi juga mempunyai rule yang jelas untuk menindak setiap orang yang melakukan aksi-aksi kekerasan, penghasutan, dan penyebaran kebencian yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkistis," ujar Hendardi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Hendardi mengatakan, dalam insiden tersebut terlihat bagaimana aktor-aktor kunci memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan tindak kekerasan. "Sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum. Polri harus menyelidiki dan menyidik termasuk melakukan penangkapan aktor-aktor tersebut," tandas dia.

Sikap tegas Jokowi, menurut dia, tidak cukup hanya dengan menyesalkan anarkistis massa dan menuding aktor politik di balik insiden tersebut. Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan di Jakarta.

"Dengan keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi, maka Jokowi dan khususnya Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama," ungkap dia.

Hendardi mempersilakan kepolisian menindak Basuki T. Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama. Namun dia mengingatkan tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yg memiliki agenda terselubung, tetapi murni menegakkan hukum, termasuk tidak memaksakan menersangkakan Ahok, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana.

"Ketundukkan penegak hukum pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama, bukan hanya soal Basuki, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia. Jika tekanan massa anarkistis itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," tandas dia.









Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon