KPU Sebut Beberapa Persoalan dalam Perekrutan Petugas KPPS

Senin, 20 Februari 2017 | 22:12 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Hadar Nafis Gumay.
Hadar Nafis Gumay. (Antara)

Jakarta – Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa salah satu persoalan yang terjadi pada hari pemungutan suara adalah persoalan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak profesional. Namun, Hadar menegaskan bahwa persoalan tersebut, hanya bersifat kasus-kasus, tidak merata terjadi 101 daerah.

"Pertama, kami harus merekrut petugas KPPS berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada dengan sejumlah kriteria, yakni kriteria usia dan pendidikan. Satu hal yang mengganggu adalah kriteria usia, di mana kami harus merekrut petugas KPPS dengan usia minimal 25 tahun," ujar Hadar di Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Hadar, KPU kadang kesulitan mendapat petugas KPPS yang benar-benar ideal dengan batasan usia minimal 25 tahun. Pasalnya, usia-usia seperti itu merupakan usia-usia yang sudah mapan dengan pekerjaan dan gaji yang cukup tinggi, sehingga sulit mendapatkan orang yang mau bekerja menjadi KPPS secara sukarela.

"Tugas KPPS ini kan lebih banyak sukarelanya, karena honornya kecil tetapi tanggung jawabnya besar. Ini menjadi persoalan. Hanornya rata-rata di bawah Rp 500.000 untuk sebulan," tandas dia.

Persoalan kedua, kata dia, rekrutmen KPPS baru diatur secara terbuka dan transparan di dalam UU Pilkada yang baru, yakni UU Nomor 10 tahun 2016. Sebelumnya, rekrutmen KPPS masih berdasarkan usulan kepala desa atau lurah dan dalam Peraturan KPU masih menerapkan aturan tersebut.

"Sekarang masih dipakai. Perubahan UU kan baru sehingga di PKPU kita masih menerapkannya. Seharusnya, sejak awal, tidak perlu usulan dari lurah atau kepala daerah. Rekrutmen KPPS terbuka secara bebas, dengan usia yang tidak terlalu tinggi sehingga kita mendapat yang lebih baik. Misalnya, kita bisa rekrut mulai dari usia 19 tahun sehingga anak yang lulus SMA dan kuliah bisa menjadi petugas KPPS," jelas dia.

Persoalan ketiga, kata Hadar, proses pelatihan dan bimbingan teknis yang kadang terganjal oleh anggaran yang minim. KPU, kata dia tidak bisa memberikan pelatihan dan bimtek kepada semua KPPS, KPU hanya melatih ketua atau wakil ketua dan anggotanya.

"Memang kita harus melakukan bimtek bertingkat. Karena tidak mungkin semuanya, terlalu banyak. Latihan bertingkat ini harus ketat betul, karena jangan sampai semakin ke bawah, semakin hilang informasinya. Jadi, memang ini harus terus diperhatikan," kata dia.

Waktu dan anggaran yang terbatas, kata dia membuat mereka sulit mendapat petugas KPPS yang diharapkan. KPU, kata dia tidak bisa melakukan pelatihan dalam bentuk kelas-kelas kecil dan model partisipasi penuh dengan waktu yang cukup lama karena persediaan anggarannya terbatas.

"Akhirnya, kami siasati dengan latihan dalam kelas yang besar, frekuensi latihan hanya satu dua kali, baru kami berikan buku pedoman. Akhirnya, kita masih menemui petugas yang bekerja tidak sesuai yang kita harapkan," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon