PHK Freeport Akan Ciptakan Kerawanan Sosial Baru

Senin, 27 Februari 2017 | 15:16 WIB
H
B
Penulis: Heriyanto | Editor: B1
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017.
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. (Antara/Vembri Waluyas)

Jakarta – PT Freeport Indonesia (FI) berencana merumahkan (pemutusan hubungan kerja/PHK) karyawannya menyusul keengganan perseroan untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). PHK tersebut bakal menimbulkan kerawanan sosial baru di Papua secara menyeluruh.

Menurut Anggota DPR Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai, Senin (27/2), PT FI seharusnya tetap menjalankan aktivitas penambangannya dengan ijin yang ada. Jadi tidak ada alasan untuk berhenti total dan mengorbankan karyawan.
"FI seharusnya mempertimbangkan kembali rencana merumahkan karyawan atau PHK. Izin yang sekarang diberikan melalui KK masih berlaku," ujarnya.

Dia menegaskan, upaya merumahkan ribuan karyawan justru bisa menimbulkan persoalan baru, terutama kerawanan sosial, yang justru semakin memperkeruh keamanan di wilayah Papua.
"Kami berharap PT FI dan pemerintah pusat segera mencari solusi yang cepat sehingga tidak ada kerawanan sosial yang akan berdampak luas," ujar Wilhelmus yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP). Panja tersebut juga masih menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di PT FI dan PT Redpath Indonesia sejak dua tahun silam.

Dalam penyelesaian masalah PT FI ini, kata Wilhelmus, pihaknya berharap agar pemerintah dan PT FI mengakomodir dan melibatkan kepentingan Papua (pemerintah daerah dan masyarakat pemilik hak ulayat) dalam dokumen IUPK yang akan dibahas. Selama ini, pembahasan yang terkait dengan PT FI tidak pernah melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah di Papua. "Kondisi ini sangat ironis bagi masyarakat Papua, jadi dalam pembahasan selanjutnya agar partisipasi dan keterlibatan kepentingan lokal Papua harus lebih jelas," tegasnya.

Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau mengatakan perumahan karyawan hanyalah bahasa halus dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT FI. Hal ini harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar tidak terjadi keributan yang meluas.
"Sebaiknya tidak terwujud rencana untuk merumahkan warga asli Papua jika tidak ingin terjadi keributan," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon