Ungkap Kasus Novel, Komnas HAM Bentuk TGPF

Senin, 5 Juni 2017 | 19:11 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, 11 April 2017.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, 11 April 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Selasa (11/4) lalu. Namun, hingga hampir dua bulan, pihak kepolisian yang menangani kasus ini belum juga mengungkap pelaku maupun otak teror tersebut.

Lima Komisioner Komnas HAM yang tergabung dalam tim investigasi kasus ini mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6). Ketua Tim Investigasi, Maneger Nasution mengatakan, pada 27 April atau dua minggu setelah terjadinya teror terhadap Novel, Komnas HAM membentuk tim investigasi. Dikatakan, tim investigasi telah dua kali mendatangi sekitar rumah Novel yang menjadi lokasi teror, bertemu dengan tokoh masyarakat sekitar dan bertemu dengan keluarga Novel.

Dari investigasi ini, Komnas HAM menilai teror terhadap Novel bukan kasus biasa. Sebaliknya, kasus ini dinilai merupakan kejahatan luar biasa. Namun, kepolisian yang menangani kasus ini tidak memenuhi hak keluarga Novel maupun publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.

"Ada dugaan awal sementara, ini bukan peristiwa biasa tapi kasus luar biasa. Ada teror dan kekerasan dan ada ketidakpastian hukum sekian lama. Keluarga dan publik punya hak untuk tahu kasus ini tapi tidak terpenuhi," kata Maneger di Gedung KPK, Senin (5/6).

Maneger menyatakan, teror terhadap Novel merupakan pelanggaran HAM. Meski tak menjelaskan secara rinci, Maneger menyatakan, tim investigasi menemukan fakta penyiraman terhadap Novel merupakan teror terencana. Bahkan, pelaku teror merupakan orang-orang terlatih.

"Ini kasus luar biasa. Patut diduga terencana dan orang terlatih. Soal jenis pelanggaran HAM-nya apa saja nanti disampaikan," ungkap Maneger.

Jenis-jenis pelanggaran HAM dalam kasus teror terhadap Novel ini akan dibeberkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada pertengahan Juni untuk membahas perlu tidaknya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Selanjutnya, rekomendasi pembentukan TGPF akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

"TGPF atau semacamnya ini dalam UU Komnas HAM dan peraturan Komnas HAM itu beranggotakan Komnas HAM sendiri, dan pelibatan masyarakat. Selama ini melibatkan tokoh masyarakat, dan komunitas civil society yang punya concern tertentu. Kalau ini berarti komunitas atau tokoh masyarakat yang punya track record dalam pemberantasan korupsi. Apa bentuk TGPF? Akan ditentukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM. Harapan kita tentu karena ini kasus besar, dan menyangkut masa depan pemberantasan korupsi bangsa kita," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Hafidz Abbas menilai, institusi kepolisian terlalu lamban dalam menangani kasus teror terhadap Novel. Padahal, dalam kasus-kasus lainnya yang terbilang lebih sulit seperti terorisme, kepolisian sangat sigap untuk membekuk pelaku. Untuk itu, Presiden perlu turun tangan dalam menuntaskan kasus ini.

"Ini ada kesan unwilling dan ketidaksungguhan. Komnas HAM diadukan banyak pihak. Mereka berharap ada tim secepatnya dibentuk. Kalau Presiden ambil alih maka recovery trust ini akan terbangun. Oleh karena kami datang ke KPK agar harapan kami ga redup. Ketika negara gagal ungkap kasus ini," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon