Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Bukan Pekerja

Rabu, 14 Juni 2017 | 23:53 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017.
Tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, menegaskan, penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai daerah harus menyadari bahwa mereka bukanlah pekerja. Para penyelenggara pemilu merupakan orang-orang terpanggil untuk menyokong tegaknya demokrasi.

"Langkah pencegahannya adalah kita akan membuat awareness atau penyadaran pelaksana pemilu bahwa mereka itu bukan pekerja. Anda terpanggil untuk menyokong demokrasi," ujar Harjono di sela-sela acara ramah tamah Anggota DKPP 2017-2022, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/6).

Selain Harjono hadir juga Anggota DKPP yang, yakni Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetya, dan Ida Budhiati.

Kesadaran sebagai orang yang terpanggil, kata Harjono, bakal mengurangi terjadinya pelanggaran etis dan hukum yang dilakukan penyelenggara. Menurut dia, komitmen akan profesi sebagai penyelenggara, bisa membuat KPU dan Bawaslu menjadi transparan, berintegritas dan jujur.

"Jadi harapannya kalau (pelanggarannya) berkurang, itu tentu saja harus dilakukan dengan penyadaran etika penyelenggara pemilu, dia bukan hanya kerja untuk cari duit. Sekarang Anda komitmen kepada profesinya atau cari gaji besar, kalau cari gaji, maka patut untuk dikeluarkan pada komunitas KPU atau Bawaslu," jelas dia.

Lebih lanjut, Harjono mendorong agar kesadaran penyelenggara sebagai orang terpanggil untuk menyokong demokrasi harus ditanamkan kepada setiap penyelenggara pemilu. DKPP, kata dia akan mengumpulkan KPU dan Bawaslu untuk membuat suatu pola agar kesadaran tersebut bisa tersosialisasi dan terinternalisasi kepada semua jajaran penyelenggara.

"Itu merupakan salah satu cara pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik sehingga DKPP tidak hanya ada di ranah penindakan melalui pengadilan etik, tetapi lebih awal mencegah terjadinya pelanggaran etik," tandas dia.

Hal senada diungkapkan juga oleh anggota DKPP Teguh Prasetya. Menurut Teguh, DKPP tidak semata-mata "represif" terhadap penyelenggara melalui penindakan melainkan juga melakukan penyadaran sehingga bisa menciptakan pemilu yang bermartabat.

"Kami tidak hanya mengadili pelanggaran etik penyelenggara, tetapi juga menyiapkan dan mensosialisasikan panduan kode etik bagi penyelenggara. Dalam penyusunan kode etik, kami tentu melibatkan KPU dan Bawaslu," pungkas Teguh.

Dalam catatah DKPP dari tahun 2012 sampai Juni 2017, jumlah perkara yang naik sidang dan diputus sebanyak 883 perkara dengan jumlah teradu sebanyak 3.532 penyelenggara pemilu. Dalam amar putusan perkara tersebut, sebanyak 1.942 teradu yang dinyatakan harus direhabilitasi karena terbukti tidak melanggar kode etik.

Sementara teradu yang mendapat sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 903 orang, sanksi pemberhentian sementara sebanyak 44 orang, pemberhentian tetap sebanyak 448 orang dan pemberhentian dari jabatan ketua (KPU atau Bawaslu) sebanyak 14 orang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon