Cari Solusi Pemogokan, Freeport Harus Hentikan Sementara Rekrutmen
Jumat, 23 Juni 2017 | 08:14 WIB
Timika - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta manajemen PT Freeport Indonesia (FI) dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya agar menghentikan sementara waktu rekrutmen tenaga kerja baru. PT FI harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan karena belum tuntasnya protes yang sudah berlangsung lama.
"Kami minta sebelum masalah mogok ribuan karyawan diselesaikan, tidak boleh ada perekrutan baru," kata anggota Komisi I DPRP Wilhelmus Pigai dalam keterangannya dari Timika, Kamis (22/6).
Wilhelmus mengatakan bahwa DPRP sudah dua kali mengundang manajemen PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya untuk membicarakan pemogokan ribuan karyawan yang telah berlangsung selama dua bulan di Timika.
Sayangnya, selama dua pertemuan di Kantor DPRP, Jayapura, yaitu pada hari Jumat (16/6) dan Selasa (20/6), manajemen PT FI dan perusahaan subkontraktor tidak hadir.
"Persoalan ini harus diselesaikan segera agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah. Jangan sampai pemogokan tidak dituntaskan, sementara rekrutmen tetap dilakukan," tegas Wilhelmus.
Kepala Perwakilan PT Freeport di Jayapura dalam suratnya ke DPRP menjelaskan ketidakhadiran manajemen PT Freeport karena ada sejumlah agenda yang bersamaan waktunya dengan kegiatan pertemuan tersebut.
Atas dasar itu, DPRP bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Tim Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika sepakat untuk menunda pertemuan pembahasan masalah pemogokan ribuan karyawan PT FI.
"DPRP ingin memfasilitasi penyelesaian masalah antara manajemen PT Freeport dan pihak serikat pekerja. Kami ingin Freeport tetap melakukan investasi di Papua. Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT Freeport. Perlu ada solusi segera," kata Wilhelmus.
Untuk itu, dia berharap pada pertemuan selanjutnya, manajemen PT FI bisa hadir di Kantor DPRP, Jayapura.
Seperti diketahui, aksi mogok ribuan karyawan PT FI dan perusahaan subkontraktornya selama dua bulan di Timika yang dinilai tidak sah oleh manajemen perusahaan. Padahal, proses tersebut harus sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan.
Hingga kini, manajemen PT Freeport belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan ketidakhadiran mereka dalam dua kali pertemuan yang difasilitasi oleh DPRP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




