KPU: Provinsi Papua Belum Sepakat soal Anggaran Pilkada 2018

Kamis, 5 Oktober 2017 | 05:12 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Beritasatu.com)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hampir semua daerah sudah menyetujui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada Serentak 2018. Hanya satu daerah, kata Arief yang belum ada persetujuan NPHD.

"NPHD 170 daerah sudah (disetujui). Satu belum, satu itu adalah Provinsi Papua. Provinsinya saja, enggak termasuk kabupaten-kabupatennya," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Persoalan di Provinsi Papua, kata Arief, terjadi karena belum adanya kesesuaian besaran anggaran pilkada yang diajukan KPU Provinsi Papua dan ketersediaan anggaran di Pemprov Papua. Awalnya, tutur dia, KPU Provinsi meminta dana sebesar Rp 1,069 triliun. Namun, pihak Pemprov tak bisa menyanggupi karena hanya memiliki Rp 850 miliar.

"Kami tanya ke KPU provinsi. KPU provinsi mengatakan kalau Rp 850 miliar enggak cukup. Nah, pemda mengatakan, kalau Rp 1,069 triliun itu terlalu banyak dan kemampuan mereka hanya Rp 850 miliar," jelas dia.

KPU, lanjut Arief, akan melakukan review usulan anggaran yang diajukan KPU Provinsi Papua. Pasalnya, anggaran tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan Pilkada lima tahun lalu di Papua.

"KPU RI secara internal melakukan review, memeriksa kembali anggaran yang sudah disusun Provinsi Papua. Apakah memang harus Rp 1,069 triliun atau bisa sebetulnya dikoreksi jadi Rp 850 miliar. Lima tahun lalu Rp 600 miliar," ungkap dia.

Tak hanya itu, kata dia, KPU akan segera melakukan pertemuan untuk membahas persoalan anggaran dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi Papua.

Terkait pencairan anggaran pilkada tersebut, kata Arief, sebagian besar daerah sudah dicairkan dan sebagiannya lagi masih dalam proses. Pasalnya, NPHD yang sudah ditandatangani harus diproses lagi secara administrasi,

"Begitu NPHD ditandatangani, kan masih ada proses administrasi misalnya ke Kementerian Keuangan, pembukaan rekening, lalu mengirim uang ke rekening kita (KPU). Tapi relatif semua hanya menyelesaikan persoalan administrasi saja. Sebagian besar sudah ditransfer. Anggaran sudah masuk ke rekening KPU," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon