Lukas Enembe-Klemen Tinal Resmi Mendaftarkan Diri di Kantor KPU Provinsi

Rabu, 10 Januari 2018 | 07:01 WIB
RI
IC
Penulis: Robert Isidorus | Editor: CAH
Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Antara)

Jayapura - Pasangan Calon Petahana, Lukas Enembe – Klemen Tinal telah secara resmi mendaftarkan diri di kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (9/1) sore, untuk mengikuti pemilihan Gubernur Papua yang akan diselenggarakan pada Juni 2018 mendatang. Pasangan yang disapa Lukmen ini mendatangi kantor KPU dengan didampingi tim sukses dan Koalisi Papua Bangkit Jilid II serta sedikitnya ribuan massa pendukungnya yang memadati kantor KPU hingga ke ruas jalan depan kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Akibat jumlah massa yang cukup banyak, aparat keamanan terpaksa menutup jalur yang melewati kantor Gubernur. Apalagi massa melakukan aksi longmarch dari arah Ruko ke kantor KPU, yang menyebabkan kemacetan di jalan menuju arah Dok V baik jalur atas maupun bawah.

Ketua KPU, Adam Arisoy dan empat Komisioner KPU lainnya menyambut Lukmen dan rombongan yang tiba pada pukul 15.00 WIT, setelah mengisi daftar tamu kedua bakal paslon langsung dipersilahkan menuju ruang rapat kantor KPU. Di ruang rapat tersebut kemudian dimulailah pemeriksaan berkas pencalonan dan berkas calon. Proses pemeriksaan berkas pendaftaran berlangsung secara online, dimana berkasnya langsung terinput dalam data KPU Pusat.

Proses pemeriksaan berkas berlangsung kurang lebih lima jam. Menurut Ketua KPU Papua, Adam Arisoy pemeriksaan berlangsung lama karena ada beberapa berkas pencalonan yang harus dilengkapi seperti berkas B3KWK yang ternyata belum ditandatangani oleh pasangan calon dan terpaksa kembali harus disiapkan formnya. Begitupula dengan SK dari 9 parpol pengusung juga belum diserahkan

"Hari ini baru satu pasangan calon mendaftar, dari sejak dibuka kemarin. Hari ini yang mendaftar bakal pasangan calon Lukas Enembe – Klemen Tinal. Kita sudah persilahkan masuk dan sudah melakukan pemeriksa berkas pencalonannya. Dari 9 parpol semua sudah memenuhi syarat, hanya saja yang masih kurang yang belum ditandatangani adalah B3KWK oleh pasangan calon dan sementara masih disiapkan form nya. Begitu juga SK parpol dari 9 parpolnya itu juga belum diserahkan, dan sementara lagi disiapkan," ujar Adam.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan berkas calon, jelas Adam, setelah dilakukan pengecekan ada berkas yang perlu dilengkapi. Meski begitu menurutnya untuk kelengkapan berkas calon, pihaknya masih memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 WIT besok.

"Masih ada waktu, jadi kita akan kembalikan ke tim untuk dilengkapi," ujarnya.

Adapun syarat calon itu sebut Adam seperti diantaranya Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian, Laporan Harta Kekayaan dan lainnya

"Artinya jika syarat pencalonan dan syarat calonnya sudah lengkap dan kita masukkan ke dalam sistem yang langsung tersambung dengan KPU pusat maka langsung dengan sendirinya akan keluar tanda bukti terima. Karena ini kita gunakan sistem online," terangnya lagi.

Di kesempatan itu, Adam juga meminta kepada tim pasangan calon dalam hal ini tim penghubung agar jika memungkinkan untuk terus berkomunikasi degan pihak KPU sehingga hal tekhnis seperti ini tidak terjadi lagi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon