KPU Antisipasi Kerawanan di Pilkada Papua

Kamis, 1 Februari 2018 | 11:04 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Diskusi bertajuk
Diskusi bertajuk "Pilkada Papua 2018: Akankah Mengulang Persoalan yang Sama?" di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. (Beritasatu.com/Yustinus Paat)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk mengantasipasi terjadinya konflik berkelanjutan di Papua selama proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung. Pasalnya, dari pilkada-pilkada sebelumnya di tanah Papua, sering terjadi konflik bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Yang pertama adalah, kita pasti jajaran KPU mulai dari KPUD, KPPS, PPK bekerja secara netral, transparan dan sesuai dengan prosedur. Poinnya, penyelenggara tidak boleh menjadi sumber konflik dan ketidakpuasan masyarakat yang bisa memicu konflik," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat diskusi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (31/1).

Berdasarkan pilkada sebelumnya, kata Ilham, hampir setiap tahapan pilkada bisa menciptakan konflik di Papua, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Jika pasangan yang didukung, gagal atau kalah, maka hal tersebut bisa memicu konflik.

"Karena itu, kami juga mengimbau agar para kandidat dan parpol pendukung untuk siap menerima kekalahan dan kemenangan. Jika kalah, bisa mengimbau pendukung untuk tidak mengungkapkan kekecewaan dengan cara-cara yang anarkis. Kalau ada dugaan pelanggaran yang menyebabkan kekalahan, gugatlah itu sesuai aturan yang ada," tutur dia.

Salah satu persoalan Pilkada di Papua adalah penerapan sistem Noken di beberapa daerah. Sesuai dengan putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009, sistem Noken masih digunakan di beberapa daerah.

Dari delapan pilkada di Papua di Tahun 2018, ada enam daerah yang masih menggunakan sistem Noken, yakni Deiyai, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Mimika, Paniai, serta Puncak. Sementara dua daerah, yakni Provinsi Papua dan Pilkada Kabupaten Biak Numfor sudah tidak menggunakan sistem noken.

Ilham mengatakan bahwa KPU sudah mengeluarkan surat edaran kepada KPU di Papua agar daerah yang sudah tidak menggunakan sistem Noken, tidak perlu menggunakan sistem Noken lagi. Pasalnya, Noken rawan memicu terjadinya konflik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon