KPU Papua Tunda Penetapan Paslon
Selasa, 13 Februari 2018 | 06:33 WIB
Jayapura - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menunda penetapan pasangan calon gubernur-cawagub setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta tambahan waktu untuk dilakukan verifikasi bahwa mereka orang asli setempat atau pribumi.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy seusai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon di Kota Jayapura, Senin (12/2) malam mengatakan, tinggal satu syarat yakni mereka yang mencalonkan adalah orang asli Papua atau pribumi yang harus dilakukan oleh MRP.
"Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Pada prinsipnya mereka ini orang asli Papua, tetapi harus mendapat pengakuan dari lembaga yang telah diamanatkan dalam UU Otsus, termasuk PKPU, sehingga kami tunda untuk mendapatkan rekomendasi dari MRP," katanya.
Berdasarkan permintaan dari MRP yang disampaikan oleh Wakil Ketua Jimi Mabel dalam rapat, pihaknya menunda penetapan pasangan selama tujuh hari. MRP akan melakukan tugasnya hingga19 Februari 2018.
"Kita terima dokumen tanggal 20 Februari serta menetapkan calon gubernur/wakil gubernur dan 21 pencabutan nomor urutnya," katanya.
Keputusan tersebut, kata dia, telah dikonsultasikan ke KPU agar kebijakan yang dikeluarkan tidak salah.
"Sebagai lembaga resmi pasti kami konsultasi, tadi juga Bawaslu telah menyetujui meski dengan catatan bahwa tidak ada yang boleh halang-halangi karena itu akan menjadi temuan pemilu," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




