MRP Pastikan Cagub-Cawagub Papua Putra Daerah Asli

Minggu, 18 Februari 2018 | 17:30 WIB
JM
FB
Penulis: Jeis Montesori | Editor: FMB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (berita satu/Berita Satu)

Jakarta - Proses verifikasi faktual terhadap dua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Papua, akhirnya selesai dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Selanjutnya, Senin (19/2) pagi, MRP menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura. Hal itu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017.

Ketua Pansus Pemilihan Gubernur (Pilgub) MRP Benny Sweny yang dihubungi SP, Minggu (18/2), menjelaskan, MRP dalam rapat pleno, Sabtu (17/2), telah menerima dan mengesahkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan melalui Pansus Pilgub MRP terhadap dua pasangan cagub-cawagub yakni, Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wetipo-Habel Melkias Suwae.

"MRP menerima seluruh hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim pansus, bahwa kedua pasangan cagub-cawagub adalah benar orang asli Papua, sebagaimana syarat pencalonan yang diatur dalam UU 21/2001 sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," jelas Benny.

Dalam proses verifikasi faktual ini, Pansus Pilgub MRP membentuk empat tim, dan mendatangi langsung tempat asal para cagub-cawub, yakni Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara, Klemen Tinal di Kabupaten di Mimika, John Wetipo di Kabupaten Wamena, dan Habel Melkias Suwae di Kabupaten Jayapura.

Menurut Benny, dari empat indikator yang diverifikasi menyangkut keaslian para calon berasal dari Papua, semuanya memenuhi syarat.

Keempat indikator tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) 6/2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, adalah menyangkut silsilah kekerabatan (genealogis), penguasaan hak ulayat, tanggung jawab sosial, dan penguasaan bahasa suku.

"Jadi, tim kita mendatangi wilayah masing-masing calon dan bertemu dengan para fungsionaris adat, serta mengecek pemenuhan persyaratan menyangkut empat indikator, dan semuanya bisa dipenuhi oleh para calon," ujar Benny.

Selanjutnya, setelah hasil verifikasi faktual diserahkan ke DPRP, kata Benny, diharapkan DPRP dapat segera meneruskannya ke KPU Papua untuk dilakukan penetapan cagub-cawagub Papua, sehingga bisa mengikuti tahapan pilgub selanjutnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua pada Senin (12/2), menunda penetapan cagub dan cawagub Papua karena MRP belum melakukan verifikasi faktual terhadap dua pasangan cagub-cawagub, yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wetipo-Habel Melkias Suwae. KPU Papua memberi waktu selama tujuh hari sejak Selasa (13/2) kepada MRP untuk melakukan verifikasi faktual. (SP/Jeis Montesori)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon