DPR Papua Tak Akan Menahan Berkas Pencalonan Gubernur

Senin, 19 Februari 2018 | 09:47 WIB
JM
WP
Penulis: Jeis Montesori | Editor: WBP
Lukas Enembe dan Klemen Tinal.
Lukas Enembe dan Klemen Tinal. (Antara)

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Thomas Sondegau menegaskan, DPRP tidak akan menahan berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua, yang telah selesai diverifikasi faktual oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Kami tidak akan menahan, begitu menerima berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari MRP, kami bersama MRP akan langsung menyerahkan ke KPU Provinsi Papua untuk diproses," tegas Thomas Sondegau, saat dihubungi SP, Senin (19/2).

Pada Senin siang ini, MRP menyerahkan hasil verifikasi faktual terhadap dua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Papua, yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wetipo-Habel Melkias Suwae, ke DPRP untuk diteruskan ke KPU Papua. Hal itu sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017.

Thomas mengatakan, tidak ada alasan bagi DPRP untuk menahan berkas pencalonan yang sudah diverikasi faktual oleh MRP. "Saya jamin tidak akan ada polemik lagi di DPRP, tapi berkas pencalonan segera diteruskan ke KPU Papua, sehingga proses pilgub bisa berjalan lancar," kata Thomas dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya KPU Papua pada Senin (12/2), menunda penetapan cagub dan cawagub Papua karena MRP belum melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan keaslian orang Papua atas dua pasangan cagub-cawagub tersebut. KPU Papua memberi waktu tujuh hari sejak Selasa (13/2) kepada MRP untuk melakukan verifikasi faktual.

Ketua Pansus Pilgub MRP Benny Sweny yang dihubungi SP, Minggu (18/2), menjelaskan, MRP dalam rapat pleno, Sabtu (17/2), telah menerima dan mensahkan hasil verifikasi faktual kedua pasangan cagub-cawagub yang dilakukan melalui Pansus Pilgub MRP. "MRP melalui rapat pleno, menerima dan menetapkan pasangan cagub-cawagub Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wetipo-Habel Melkias, sebagai sah orang asli Papua, dan dinyatakan lolos verifikasi faktual yang dilakukan MRP, sebagaimana syarat yang diatur dalam UU 21/2001 dan telah diubah dengan UU 35/2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," jelas Benny.

Dalam proses verifikasi faktual ini, Pansus Pilgub MRP membentuk empat tim, dan mendatangi langsung tempat asal para cagub-cawub, yakni Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara, Klemen Tinal di Kabupaten di Mimika, John Wetipo di Kabupaten Wamena, dan Habel Melkias Suwae di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 6/2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, ada empat hal yang harus diverifikasi terkait keabsahan orang asli Papua dalam pencalonan kepala daerah yakni menyangkut silsilah kekerabatan (genealogis), penguasaan hak ulayat, tanggung jawab sosial, dan penguasaan bahasa suku.
"Keempat hal tersebut menjadi indikator untuk memberikan pengakuan kepada orang asli Papua, apalagi jika harus menjadi pemimpin di daerah ini," ujar mantan ketua KPU Papua ini.

Menyangkut indikator silsilah kekerabatan, penguasaan hak ulayat, dan tanggung jawab sosial, dijelaskan, melihat bukti-bukti silsilah genealogis. Demikian pula indikator penguasaan bahasa suku, para calon kepala daerah harus memiliki konsep yang jelas menyangkut penyelamatan tanah dan manusia Papua, yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan.

Afirmasi, kata Benny, menyangkut bagaimana keberpihakan bakal cagub-cawagub pada eksistensi dan peran orang asli Papua dalam berbagai kebijakan pembangunan di Tanah Papua. Sementara proteksi terkait bagaimana memberikan perlindungan kepada orang asli Papua dari ancaman atas keberlanjutan keragaman kehidupan, kebudayaan, sejarah, adat istiadat, serta bahasa. Sedangkan pemberdayaan menyangkut konsep memberdayakan kehidupan manusia Papua, antara lain pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli.

Setelah penyerahan berkas pencalonan hari ini ke MRP, KPU Papua dijadwalkan akan menetapkan cagub-cawagub Papua pada Rabu (21/2).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon