Ganjil-Genap Tol Bekasi Berlaku, Polisi Belum Kenakan Tilang

Senin, 12 Maret 2018 | 10:14 WIB
TD
FB
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: FMB
Sejumlah Polisi dan Dishub mengarahkan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, 12 Maret 2018. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat.
Sejumlah Polisi dan Dishub mengarahkan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, 12 Maret 2018. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat. (Antara/Widodo S Jusuf)

Bekasi - Pemerintah mulai menerapkan tiga kebijakan untuk mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018 ini. Kebijakan mencakup sistem ganjil-genap mobil pribadi di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan 3-5, dan pengoperasian lajur khusus bus.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, tiga kebijakan diberlakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Menurutnya, kepolisian tidak melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Mobil-mobil pribadi yang tidak sesuai tanggal masih dihalau dan diminta untuk memutar ke arah jalan arteri.

"Belum kami tilang karena mereka masih mau diarahkan," kata Royke di Bekasi, Senin (12/3).

Dari hasil pemantauan, lanjut Royke, ada peningkatan frekuensi mobil pribadi yang memasuki Gerbang Tol Bekasi Barat pada pukul 05.00 WIB. Hal ini karena masyarakat pengguna kendaraan pribadi ingin menghindari sistem ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB.

"Jam 05.00 WIB atau sebelum jam 06.00 WIB ada peningkatan frekuensi. Ini bagus karena pemerataan jam keberangkatan," ujar Royke.

Dia menyatakan, bagi pengendara mobil pribadi yang terkena sistem ganjil atau genap, maka bisa menggunakan alternatif jalan arteri lewat Kalimalang atau juga dapat memanfaatkan angkutan bus umum yang disediakan di Mega City Bekasi dan Grand Dhika Bekasi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon