Ganjil-Genap Tol Bekasi Berlaku, Polisi Belum Kenakan Tilang
Senin, 12 Maret 2018 | 10:14 WIB
Bekasi - Pemerintah mulai menerapkan tiga kebijakan untuk mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018 ini. Kebijakan mencakup sistem ganjil-genap mobil pribadi di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan 3-5, dan pengoperasian lajur khusus bus.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, tiga kebijakan diberlakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.
Menurutnya, kepolisian tidak melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Mobil-mobil pribadi yang tidak sesuai tanggal masih dihalau dan diminta untuk memutar ke arah jalan arteri.
"Belum kami tilang karena mereka masih mau diarahkan," kata Royke di Bekasi, Senin (12/3).
Dari hasil pemantauan, lanjut Royke, ada peningkatan frekuensi mobil pribadi yang memasuki Gerbang Tol Bekasi Barat pada pukul 05.00 WIB. Hal ini karena masyarakat pengguna kendaraan pribadi ingin menghindari sistem ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB.
"Jam 05.00 WIB atau sebelum jam 06.00 WIB ada peningkatan frekuensi. Ini bagus karena pemerataan jam keberangkatan," ujar Royke.
Dia menyatakan, bagi pengendara mobil pribadi yang terkena sistem ganjil atau genap, maka bisa menggunakan alternatif jalan arteri lewat Kalimalang atau juga dapat memanfaatkan angkutan bus umum yang disediakan di Mega City Bekasi dan Grand Dhika Bekasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




