Meningkatkan Layanan, Mereduksi Kemacetan

Minggu, 15 April 2018 | 14:12 WIB
ES
B
Penulis: Edy Purwo Saputro | Editor: B1
Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo

Kemacetan lalu lintas telah menjadi persoalan serius dan sejumlah kota terancam lumpuh jika kemacetan tidak terurai. Oleh karena itu, pembangunan flyover, underpass, jalan tol maupun proyek infrastruktur lainnya mesti juga mengacu kepada komitmen mereduksi kemacetan.

Ironisnya, ketika kemacetan belum terurai, tarif tol naik dan mobilitas individu belum sepenuhnya mendapatkan kenyamanan, keamanan penggunaan moda transportasi umum. Pemerintah mulai Senin 12 Maret 2018 memberlakukan aturan ganjilgenap bagi kendaraan yang melintas di tol Jakarta-Cikampek.

Regulasi ini untuk mengurai kemacetan sebagai imbas dari pembangunan tiga proyek infrastruktur, yaitu pertama: pembangunan LRT Bogor, Depok, Bekasi, Jakarta. Kedua, jalan tol layang Jakarta-Cikampek, dan ketiga adalah rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Selain untuk mengurai kemacetan, regulasi itu diharapkan bisa mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum. Persepsi selama ini bahwa jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tetapi ternyata tidak demikian faktanya. Wajar jika ada tuntutan kenaikan layanan pengelola jalan tol terhadap kualitas moda transportasi seiring dengan kenaikan tarif?

Tarif tol naik per 8 Desember 2017 dan dalih klasiknya adalah penyesuaian tarif. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR No 973 / KPTS/M/2017. Argumen yang mendasari adalah faktor inflasi, dengan mengacu UU No 38 Tahun 2004 yang juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi. Selain itu, tarif tol Cikampek-Palimanan (Cipali) juga sudah naik 6,4% per 30 Oktober 2017. Faktor yang juga mendukung adalah PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang secara tegas mengatur penyesuaian tarif berkala dua tahun sekali.

Kepentingan
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah regulasi tentang pengaturan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol berdasarkan ganjil-genap nopol kendaraan dapat mereduksi macet? Tidak mudah menjawabnya. Walaupun kenaikan tarif tol dibenarkan sesuai perundangan, seyogianya harus juga cermat menyikapi realitas yang berkembang.

Paling tidak, penetapan penyesuaian tarif tol di lima ruas tol perlu juga mengkaji daya beli masyarakat yang melemah. Oleh karena itu, Keputusan Menteri PUPR No 973/ KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif tol Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit, kemudian  No 974/KPTS/M/2017 (tol Surabaya- Gempol), No 975/KPTS/M/2017 (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), No 976/KPTS/M/2017 (jalan tol Palimanan–Kanci) dan No 977/ KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C) secara tidak langsung berdampak bagi biaya operasional dunia usaha. Kisaran penyesuaian tarif per 8 Desember 2017 untuk lima ruas tol berkisar Rp 500-Rp1.000 yang mengacu rata-rata inflasi 6-7%.

Penyesuaian tarif tol ini tentu berpotensi menumbuhkan pendapatan PT Jasa Marga (Pesero) Tbk, perusahaan BUMN yang menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol.

Sebagai gambaran, Jasa Marga mencatatkan pendapatan usaha di luar konstruksi sebesar Rp 8,9 triliun pada 2017, naik tipis 1,01% dibanding pencapaian tahun 2016 sebesar Rp 8,83 triliun. Kontribusi dari pendapatan tol pada 2017 senilai Rp 8,3 triliun atau naik 4,5% dari tahun 2016, dan pendapatan usaha lain menyumbang Rp 640,4 miliar.

Pendapatan total Jasa Marga pada 2017 sebesar Rp 35,09 triliun. Pendapatan operator jalan tol pelat merah ini naik sebesar 110,62% dibanding periode tahun 2016 sebesar Rp 16,66 triliun. Namun, pemasukan tahun 2016 kebanyakan berasal dari sektor konstruksi. Jasa Marga masih memiliki ruang pertumbuhan pendapatan pada tahun 2018, terutama karena adanya penyesuaian tarif dari beberapa ruas jalan tol yang dikelolanya.

Ruas tol yang segera dioperasikan yaitu seksi Gempol-Bangil (6,8 km), seksi Rembang-Pasuruan (6,6 km), Semarang-Solo seksi Bawen-Salatiga (17,5 km), Surabaya-Mojokerto (15,5 km), Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (41,69 km), Solo-Ngawi (90,25 km), Ngawi-Kertosono (49,51 km). Jasa Marga memiliki hak konsesi jalan tol sepanjang 1.497 kilometer. Dari total ruas tersebut, Jasa Marga telah mengoperasikan jalan bebas hambatan sepanjang 680 km. Sekitar 88,7 km baru dioperasikan pada tahun 2017 lalu.

Untuk merealisasikan penambahan pembangunan ruas jalan tol baru, tentu membutuhkan pendanaan yang besar.

Layanan
Sehubungan dengan proyeksi pembangunan jalan tol itu, Jasa Marga dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan inovasi strategi pendanaannya. Salah satu opsi yang bisa dipakai adalah strategi sekuritisasi pendapatan tol dan memanfaatkan aset yang telah mapan sebagai sumber pembiayaan.

Meski kinerja keuangan Jasa Marga meningkat tapi di sisi lain pendanaan pembangunan jalan tol yang mengandalkan dana utang juga harus dicermati. Logis jika sekuritisasi pendapatan menjadi alternatif, selain agenda project bonds. Sekuritisasi pendapatan yang berbasis pendapatan di masa mendatang (future revenue base securities) bisa mencapai Rp 2 triliun.

Faktor lain yang juga menarik dicermati adalah sindikasi pendanaan untuk pembangunan sejumlah ruas tol senilai Rp 7,765 triliun, yaitu untuk pembangunan jalan tol Pandaan- Malang Rp 4,179 triliun dan Manado- Bitung Rp 3,586 triliun dengan target pengoperasian tahun 2019.

Catatan penting yang perlu disikapi adalah pembangunan jalan tol seyogianya punya andil dalam mempermudah konektivitas yang bebas hambatan, termasuk dari kemacetan. Tentu tidak diharapkan dalam faktanya justru bertentangan dengan persepsi tentang fungsi dari jalan tol itu sendiri.

Meski jalan tol adalah fasilitas umum yang bertujuan mengurangi dan mereduksi kemacetan, namun harus berbayar dengan pengenaan tarif yang dihitung per mil atau kilometer sesuai kebijakan dari otoritas pengelola sesuai rujukan dari pemerintah.

Artinya, persepsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan harus direvisi. Terkait hal ini, regulasi ganjil-genap nomor polisi kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan tol tertentu layak dikritisi.

Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon