Ganjil-Genap Diperpanjang, Waktu Tidak Lagi Seharian

Senin, 15 Oktober 2018 | 10:57 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Kendaraan saat melintas di jalan Gatot Subroto yang diberlakukan sistem ganjil-genap hari ke dua, Jakarta, 2 Agustus 2018.
Kendaraan saat melintas di jalan Gatot Subroto yang diberlakukan sistem ganjil-genap hari ke dua, Jakarta, 2 Agustus 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap, mulai hari ini sampai dengan 31 Desember 2018 mendatang. Namun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu kini berlaku Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB. Sementara, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan.

"Ganjil Genap diperpanjang pada hari ini tanggal 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (15/10).

Dikatakan, ada beberapa revisi atau perubahan terkait perpanjangan sistem Ganjil Genap. Seperti Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb tidak diberlakukan atau dihapus.

"Waktu pagi pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku," ungkapnya.

Ia menyampaikan, kebijakan perpanjangan sistem ganjil-genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018.

"Pemprov sebagai leading sector. Kami bertugas menjalankan dan melakukan penindakan terhadap pelanggar," katanya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem Ganjil Genap sebagai pengganti kebijakan sistem 3 in 1, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, sejak akhir Agustus 2016 lalu.

Kemudian, dalam rangka perhelatan akbar olahraga Asian Games 2018, pemerintah dan stakeholder lain memperluas kawasan serta memperpanjang waktu sistem pembatasan kendaraan roda empat Ganjil Genap, di sejumlah titik di Ibu Kota Jakarta.

Tujuan perluasan kawasan dan perpanjangan waktu Ganjil Genap adalah agar Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) selama Asian Games 2018 tetap terjaga dengan baik. Sehingga aktivitas atlet dan ofisial, termasuk kegiatan masyarakat tetap lancar, aman serta nyaman.

Sistem pembatasaan kendaraan Ganjil Genap di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto yang sudah berjalan sejak 30 Agustus 2016 lalu, diperluas hingga Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan A.Yani - Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Kemudian, Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain perluasan wilayah, pemerintah juga memperpanjang waktu sistem Ganjil Genap. Perpanjangan waktu tidak hanya berlaku pada jalur baru, tapi juga untuk jalur yang sudah ada (Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Gatot Subroto), pada hari Senin sampai dengan Minggu, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Kendaraan dengan pelat nomor (nomor paling belakang) ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, nomor genap pada tanggal genap. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan Ganjil-Genap.

Usai perhelatan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, pemerintah memperpanjang sistem perluasan Ganjil Genap dengan beberapa evaluasi hingga 31 Desember 2018 mendatang. Selanjutnya, kebijakan itu akan dianalisa dan evaluasi kembali apakah bakal dipermanenkan atau tidak.

Catatan perpanjangan kebijakan sistem Ganjil Genap:

+ Dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

+ Waktu Senin hingga Jumat, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari jam 16.00-20.00 WIB.

+ Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon