MK: Jabatan Wamen Kosong Sampai Ada Keppres Baru

Selasa, 5 Juni 2012 | 14:26 WIB
RH
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Murizal Hamzah | Editor: B1
Putusan MK menyatakan Pasal 10 UU  Nomor 39 Tahun 2008  bertentangan dengan UUD 1945.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar menyatakan Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memperbaiki keputusan presiden  tentang pengangkatan wakil menteri karena penjelasan Pasal 10  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dinilai inkonstitusional.
 
"Kalau sudah bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan  inkonstitusional maka sampai ada perbaikan Keppres, jabatannya Wamen  (Wakil Menteri) kosong," kata Akil usai pembacaan putusan di  Jakarta, Selasa (5/6).
 
Akil mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 10 UU  Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Maka wakil menteri  kabinet Indonesia bersatu jilid II secara hukum tidak berlaku karena  pengangkatan mereka merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008.
 
Pasal 10 ini diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi (GNPK) karena wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyatakan presiden dapat  mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban  kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Penjelasan pasal ini bertentangan  dengan UUD 1945 karena tidak menyebutkan adanya Wakil Menteri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon