MK: Jabatan Wamen Kosong Sampai Ada Keppres Baru
Selasa, 5 Juni 2012 | 14:26 WIB
Putusan MK menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memperbaiki keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri karena penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dinilai inkonstitusional.
"Kalau sudah bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional maka sampai ada perbaikan Keppres, jabatannya Wamen (Wakil Menteri) kosong," kata Akil usai pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (5/6).
Akil mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Maka wakil menteri kabinet Indonesia bersatu jilid II secara hukum tidak berlaku karena pengangkatan mereka merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Pasal 10 ini diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) karena wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyatakan presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Penjelasan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menyebutkan adanya Wakil Menteri.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memperbaiki keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri karena penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dinilai inkonstitusional.
"Kalau sudah bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional maka sampai ada perbaikan Keppres, jabatannya Wamen (Wakil Menteri) kosong," kata Akil usai pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (5/6).
Akil mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Maka wakil menteri kabinet Indonesia bersatu jilid II secara hukum tidak berlaku karena pengangkatan mereka merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Pasal 10 ini diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) karena wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyatakan presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Penjelasan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menyebutkan adanya Wakil Menteri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




