Belum Terdaftar BPJS, Keluarga Pekerja Istaka Karya yang Tewas di Papua Tak Dapat Santunan

Minggu, 9 Desember 2018 | 12:08 WIB
ZM
ZM
Penulis: Zumrotul Muslimin | Editor: ZTM
Para pekerja korban penembakan kelompok bersenjata di Nduga, Papua.
Para pekerja korban penembakan kelompok bersenjata di Nduga, Papua. (Beritasatu TV)

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja PT Istaka Karya yang tewas saat mengerjakan proyek di Nduga, Papua, tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena tidak terdaftar, para korban penembakan kelompok bersenjata itu tak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal jika terdaftar, mereka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan.

Namun ahli waris korban penembakan berhak menuntut santunan kepada Istaka Karya. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebanyak 31 pekerja Istaka Karya menjadi korban penembakan pada 2 Desember. Para pekerja sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga. Sejumlah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Lihat video:



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon