Pemprov DKI Belum Putuskan Perpanjang Sistem Ganjil Genap
Rabu, 26 Desember 2018 | 20:29 WIB
Jakarta - Sistem ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
Namun hingga kini, Pemprov DKI belum memutuskan untuk melanjutkan atau menyetop kebijakan tersebut.
Sebelum mengambil keputusan, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak terkait.
Sebagian besar masukan yang datang menyarankan perpanjangan masa berlaku ganjil-genap. Sebab sistem ini mampu mengurangi kemacetan.
Namun Pemprov DKI juga harus mempertimbangkan sisi efektifitas peningkatan pengguna transportasi umum dan dari sisi penegakan hukum.
Saat ini ada dua pilihan waktu pelaksanaan. Pertama, ganjil-genap diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIB. Kedua, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




