Pemprov DKI Belum Putuskan Perpanjang Sistem Ganjil Genap

Rabu, 26 Desember 2018 | 20:29 WIB
ZM
ZM
Penulis: Zumrotul Muslimin | Editor: ZTM
Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan perpanjang sistem ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan perpanjang sistem ganjil genap. (Beritasatu TV)

Jakarta - Sistem ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

Namun hingga kini, Pemprov DKI belum memutuskan untuk melanjutkan atau menyetop kebijakan tersebut.

Sebelum mengambil keputusan, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak terkait.

Sebagian besar masukan yang datang menyarankan perpanjangan masa berlaku ganjil-genap. Sebab sistem ini mampu mengurangi kemacetan.

Namun Pemprov DKI juga harus mempertimbangkan sisi efektifitas peningkatan pengguna transportasi umum dan dari sisi penegakan hukum.

Saat ini ada dua pilihan waktu pelaksanaan. Pertama, ganjil-genap diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIB. Kedua, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Lihat video:



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon